Pemerintah Kota Surabaya menindak 18 juru parkir (jukir) liar di 16 toko swalayan.
Penindakan dilakukan usai menerima aduan masyarakat lewat media sosial, aplikasi Wargaku, call center 112, hingga media elektronik dan cetak.
Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Gartap III, Satlantas Polrestabes, Sat Samapta, Satpol PP, dan Bapenda.
Para jukir liar diminta menyerahkan KTP dan rompi yang mereka gunakan.
Setelah didata, para jukir dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena melanggar Perda No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Jeane menegaskan, jukir liar tidak berhak menarik pungutan parkir di toko swalayan karena pengusaha sudah membayar pajak parkir.
Dishub Surabaya berkomitmen terus melakukan penertiban guna menjaga kenyamanan masyarakat.