Sidoarjo – Momen HUT Republik Indonesia yang ke-80, menjadi berkah bagi 436 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo. Mereka menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 31 napi langsung dinyatakan bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga mereka.
Dsri 436 narapidana ini mendapat pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan. Penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan di Lapangan Apel Rutan Kelas I Surabaya, Minggu (17/08/2025).
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ridla Gorjie mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga wujud apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan para warga binaan. Kami berharap momentum HUT RI ini menumbuhkan semangat baru bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Gorjie.
Dari total 436 penerima remisi, 405 napi menerima RU I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 31 napi mendapatkan RU II yang membuat mereka bebas langsung pada hari itu juga.
“Rata-rata remisi satu bulan diterima 358 orang, dua bulan 30 orang, tiga bulan 35 orang, empat bulan 12 orang, dan hanya satu orang yang mendapat remisi lima bulan,”terang Gorjie.
Kasus yang mendominasi warga binaan penerima remisi antara lain perjudian (117 napi), pencurian (103 napi), dan narkotika (67 napi).
“Remisi itu adalah bentuk reward kepada mereka yang sudah menjalani sisa pidana di rutan dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,”ungkapnya.
Gorjie menegaskan, pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menjalankan sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan dan kemanusiaan.
“Rutan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga pusat rehabilitasi agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bisa berkontribusi,” tuturnya.
Salah satu napi yang beruntung, Hariono, tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya setelah bebas lebih cepat usai menerima remisi dua bulan. Sebelumnya ia divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
“Sangat senang sekali, bersyukur bisa bebas. Tidak akan mengulangi lagi, saya menyesal. Setelah ini saya mau kerja yang benar,” ungkap Hariono penuh keceriaan.
Kebahagiaan serupa juga dirasakan Reno Satria, napi kasus perjudian asal Karangpilang, Surabaya. Ia yang seharusnya bebas Oktober mendatang, bisa pulang dua bulan lebih cepat.
“Hari ini adalah hari paling bahagia. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Divonis delapan bulan, tapi berkat remisi bisa bebas sekarang,”ujarnya dengan mimik wajah penuh sesal. (rif)