Tegal, I-Todays.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat. Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut digelar di Aula Lapas Kelas IIB Tegal dengan mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”, Kamis (25/12/2025).
Sebanyak enam WBP Lapas Kelas IIB Tegal yang beragama Nasrani merayakan Natal 2025 dengan penuh khidmat. Momen perayaan Natal tersebut semakin bermakna dengan diterimanya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS 2238/2240/2241. PK.05.03 Tahun 2025, enam WBP dinyatakan berhak menerima remisi khusus. Rinciannya, tiga orang WBP memperoleh remisi selama 15 hari, sementara tiga orang lainnya mendapatkan remisi selama 30 hari. Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Haryono, Bc.I.P., S.H., M.M., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat Hari Raya Natal Tahun 2025. Semoga Allah melimpahkan kesehatan, kesuksesan, dan kesejahteraan bagi kita semua,” ujar Haryono kepada awak media.
Haryono menjelaskan, saat ini jumlah total WBP Lapas Kelas IIB Tegal mencapai 344 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 WBP beragama Nasrani yang merayakan Natal Tahun 2025.
Namun, hanya enam orang yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
“Remisi khusus diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara melalui keputusan Presiden dan dituangkan dalam keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia juga berpesan agar para penerima remisi dapat bersyukur dan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik. “Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat mempertahankan sikap disiplin dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di dalam lapas,” pesannya.
Sementara itu, salah satu WBP berinisial DDS (53), yang tengah menjalani masa pidana selama empat tahun dalam kasus narkotika, mengaku bersyukur dan senang atas remisi yang diterimanya.
“Dengan pemberian remisi ini akan saya gunakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Terima kasih Pak Presiden yang telah memberikan remisi,” tuturnya.
(Redaksi: Devi)












