Surabaya – Sugiarto, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya. Namun, sudah 7 bulan lamanya sejak adanya penetapan sebagai buronan, tersangka dalam kasus penggelapan sebesar Rp3,7 milar itu masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Polri, pusiknas.polri.go.id, Sugiarto tercatat sebagai DPO sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor :
DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRI. Sumber DPO berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor : SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Sebelumnya, Sugiarto yang menjabat sales pada perusahaan pembuatan bata ringan itu menggelapkan uang sebesar Rp3,7 miliar. Tak sendiri, buronan yang berdomisili di Puri Safira Regency blok K-5/22, Menganti, Gresik itu bekerja sama dengan rekannya Bertah Puspasari.
Keduanya dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan : LP/B/1332/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut data dalam Kartu Tanda Penduduknya, Sugiarto lahir di Jontang, Nusa Tenggara Timur pada 22 Juli 1980. Dia tercatat berdomisili di Jl. Kalisosok Lor No. 24-26, Krembangan Surabaya
Bertah sudah menjalani proses hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini warga Tamiajeng, Pacet, Mojokerto itu sedang menjalani hukuman selama 39 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas llA Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, saat dikonfirmasi terkait adanya data DPO bernama Sugiarto yang saat ini belum ditangkap membenarkan. “Ya sudah ditetapkan DPO,” ujarnya, Selasa (27/5/25).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait kendala pihak penyidik Polrestabes dalam upaya penangkapan terhadap Sugiarto, Kasi Humas Rina tidak merespon meski pesan telah dibaca.