Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

8 Bulan Kasus Penipuan Investasi Geprek Joder Ka Dhani Masih Lidik, Ada Apa Polrestabes Surabaya ?

×

8 Bulan Kasus Penipuan Investasi Geprek Joder Ka Dhani Masih Lidik, Ada Apa Polrestabes Surabaya ?

Share this article
IMG 20251203 WA0136
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Isu reformasi di tubuh Polri untuk menjadikan institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat rupanya isapan jempol belaka. Karena, laporan kasus penipuan investasi pembukaan outlet ayam geprek Joder Ka Dhani yang ditangani penyidik Polrestabes Surabaya jalan ditempat. Selama 8 bulan, statusnya masih tahap penyelidikan.

Dalam kasus tersebut, korban M. Raihan Al Ayyubi melaporkan Indrata Surya Rakhmadhani selaku pemilik usaha Ayam Geprek Joder Ka Dhani itu.

Example 300x600

Raihan mengaku membuat laporan sejak 20 Maret 2025 dengan nomor perkara LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/polda jatim.

“Saya melaporkan Indrata Surya Rakhmadhani atas dugaan penipuan dan penggelapan. Karena setelah saya menyetorkan uang sebesar Rp150 juta kepada terlapor, janji untuk pembukaan outlet ayam geprek Joder Ka Dhani, hingga saat ini tidak terealisasi,” katanya, Rabu (3/12/25).

Lebih lanjut, Raihan mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan laporannya tersebut. Namun, selalu dijawab dengan alasan masih pendalaman. Padahal, ahli pidana sudah dihadirkan dalam gelar perkara.

“Kalau saya tanya itu selalu saja masih pendalaman. Baik tanya langsung ataupun lewat SP2HP. Apalagi bukti, keterangan saksi yang saya rasa sudah cukup kuat untuk menaikkan laporan saya ke penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Raihan, dirinya juga sudah melaporkan penyidik yang menangani laporannya tersebut Propam Polda Jawa Timur. Ia mengaku lelah karena harus bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya hanya untuk memantau perkembangan laporannya yang terkesan jalan di tempat.

“Karena merasa proses penyelidikan tak kunjung jelas, saya melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut, ke Bidang Pengawasan Penyidik (Wassidik) Propam Polda Jawa Timur,” katanya.

Sekira dua pekan yang lalu tepatnya pada Rabu (19/11/25) Raihan mengaku mendapat informasi bahwa perkaranya telah naik penyidikan. Namun hingga saat ini, dia mengatakan belum menerima SP2HP dari penyidik.

“Katanya sudah naik penyidikan, tapi saya belum dapat laporan perkembangan perkara saya sampai hari ini,” ujarnya.

Kondisi ini semakin parah dengan munculnya 5 korban baru yang melaporkan Indrata melalui LP/B/1306/XL/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dengan tuduhan yang sama di bawah Pasal 379a KUHP tentang penipuan yang menyebabkan kerugian material.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp apakah benar perkara atas nama terlapor Indrata telah naik ke penyidik menyampaikan laporan perkembangan perkaranya sudah dikirim ke pelapor. “SP2HP sudah dikirim ke pelapor,” katanya.

Sementara itu, Arya, penyidik yang menangani perkara ini, ketika ditanya melalui pesan WhatsApp, apakah benar perkara ini sudah naik ke penyidikan dan sudah mengirim SP2HP ke pelapor, hingga berita ini dimuat tidak memberikn respon.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat dikonfirmasi apakah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Indrata sudah diterima pihaknya langsung membenarkan. “SPDP sudah masuk kemarin (25/11/25) dan JPU Pak Suparlan,” ucap Putu.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)