Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ke tangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Proses pelimpahan ini menjadi bagian dari tahap II penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa setelah pelimpahan ini, tim penuntut akan segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Setelah tahap II ini, Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini merupakan buntut dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sembilan tersangka yang diserahkan ke Penuntut Umum antara lain:
-
TWN – Direktur Utama PT Angels Products
-
WN – Direktur PT Andalan Furnindo
-
HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
-
IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
-
TSEP – Direktur PT Makassar Tene
-
HAT – Direktur PT Duta Sugar International
-
ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
-
HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
-
ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan ke penuntut umum. Di antaranya adalah tujuh unit kendaraan mewah seperti Honda CR-V, Hyundai IONIQ 5, dan Mercedes-Benz, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses importasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada perekonomian nasional,” tegas Harli.