Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan nama “Parangtritis” sebagai merek dagang produk minuman beralkohol. Nama tersebut dinilai sarat makna religius dan kultural, sehingga dianggap tidak pantas digunakan dalam konteks komersial untuk produk miras.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menyebut penolakan ini bukan hanya berasal dari Pemkab, tetapi juga tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat yang merasa keberatan.
“Parangtritis itu bukan sekadar nama tempat, tapi punya nilai sakral. Ini menyangkut marwah dan identitas kultural masyarakat Bantul,” kata Hermawan dalam keterangan persnya, Selasa (22/4/2025).
Kirim Surat Keberatan ke Kemenkumham
Menanggapi persoalan tersebut, Pemkab Bantul berencana mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar pendaftaran merek dagang “Parangtritis” oleh produsen minuman keras ditolak.
“Untuk saat ini belum ke arah somasi, karena fokus kita adalah mencegah pengesahan merek tersebut,” tambah Hermawan.
Promosi Tanpa Izin Tuai Masalah Baru
Masalah kian pelik setelah diketahui bahwa pihak produsen miras tersebut telah membuat konten promosi dengan latar Pantai Parangtritis dan menyebarkannya di media sosial. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada produsen untuk meminta penurunan video promosi yang sudah beredar.
“Pemkab tidak pernah memberikan izin pengambilan gambar promosi di area wisata. Kami akan bersurat dalam waktu dekat,” tegas Jati.
Sorotan Warga dan Desakan Masyarakat
Isu ini menyulut perhatian luas masyarakat Bantul yang khawatir akan komersialisasi nama-nama lokal tanpa memperhatikan nilai dan norma budaya yang melekat.
“Parangtritis adalah simbol spiritual dan warisan budaya yang harus dijaga, bukan dikomersialkan untuk produk yang merusak moral,” ujar salah satu tokoh masyarakat Parangtritis, yang enggan disebut namanya.
Pemkab Bantul memastikan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik Parangtritis dan mendorong regulasi yang melindungi identitas lokal dari penyalahgunaan dalam kepentingan bisnis.