Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Empat Tersangka Penculikan Santri Pasuruan Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

×

Empat Tersangka Penculikan Santri Pasuruan Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya — Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Metal, Rejoso, Pasuruan. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (22/4). Satu pelaku lainnya, yang diduga sebagai otak penculikan, masih dalam pengejaran polisi.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan yakni S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). Mereka ditangkap tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota di wilayah pintu tol Kebomas, Gresik, Selasa malam.

Example 300x600

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Tersangka S diketahui sebagai eksekutor utama yang membekap korban menggunakan sarung. Sementara AE bertindak sebagai sopir kendaraan dan juga menodongkan senjata jenis airsoft gun ke arah korban.

“Untuk tersangka P dan MHR turut serta dalam proses penculikan. MHR juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong,” kata Kombes Farman, Rabu (23/4).

Korban diketahui adalah Muhammad Sulaiman (18), santri dari Pondok Pesantren Metal Rejoso. Aksi penculikan terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kabupaten Pasuruan, Senin malam (21/4). Peristiwa ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial karena memperlihatkan korban yang diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan oleh beberapa orang.

Menurut penyelidikan, penculikan ini diduga dirancang oleh seorang pelaku berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). P disebut sebagai pihak yang menyuruh eksekusi penculikan. “Kami masih memburu pelaku yang menjadi otak dari penculikan ini. Tim gabungan sedang melakukan pengejaran,” ujar Farman.

Karena korbannya masih di bawah umur, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal perlindungan anak dan penculikan, yaitu Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Polisi saat ini masih terus mendalami motif di balik penculikan serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Example 300250
Example 120x600