Kubu Raya– Sebuah tempat penangkaran ikan Arwana di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disegel oleh tim gabungan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak. Alasan penyegelan: lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha penangkaran.
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Alkadrie, mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan aktivitas pengembangbiakan ikan Arwana tanpa dokumen izin Pemanfaatan Jenis Ikan, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
“Tempat itu tidak memiliki izin yang menjadi syarat utama dalam usaha penangkaran ikan dilindungi seperti Arwana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ini termasuk pelanggaran pidana,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkaran atau perdagangan ikan tanpa izin berisiko dikenai hukuman berat, mulai dari denda hingga Rp1,5 miliar, hingga ancaman penjara maksimal delapan tahun.
Di lokasi penangkaran, ditemukan fasilitas lengkap untuk proses pembesaran dan pemeliharaan ikan Arwana. Namun, ketiadaan dokumen legalitas membuat seluruh ikan yang berada di lokasi tersebut dinyatakan ilegal.
“Untuk ikan Arwana yang dilindungi, semua aktivitas dari panen hingga ekspor harus melalui verifikasi ketat, termasuk asal-usul indukan, bukti kelahiran, hingga pencatatan anakan. Semua ini wajib disertai dengan sertifikat dan chip identifikasi,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa untuk aktivitas ekspor, pelaku usaha harus mengantongi tiga izin: izin pengembangbiakan, izin perdagangan dalam negeri, dan izin perdagangan luar negeri. Sedangkan untuk pasar domestik, minimal dibutuhkan izin perdagangan dalam negeri.
Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami tujuan distribusi ikan dari penangkaran ilegal tersebut. Namun Syarif memastikan bahwa ikan-ikan yang berada di tempat tersebut tidak memiliki legalitas dan tidak dapat diedarkan secara resmi.
“Kami akan menolak setiap pengajuan ekspor dari pelaku usaha yang tidak bisa menunjukkan dokumen asal-usul dan izin lengkap,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan ikan Arwana yang termasuk dalam kategori spesies dilindungi, serta mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.s