Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perempuan yang dikenal di dunia hiburan malam ini dinyatakan bersalah karena mengonsumsi sabu untuk kepentingan pribadi.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Made Yuliada, didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Muhammad Zulqarnain, dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta 1, PN Surabaya, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menyebut bahwa DJ Rosella merupakan penyalahguna narkotika kategori berat, sebagaimana hasil asesmen dari BNNP Jawa Timur. Meski begitu, ia tidak terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa sabu yang dikonsumsi DJ Rosella juga kerap digunakan bersama suaminya, Yosep Sandi, dan seorang temannya, Nurlaili.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini mencuat sejak penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024, di Cafe Bunga Reborn, Mojokerto. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan total berat kotor 5,30 gram, yang diakui sebagai milik DJ Rosella. Barang tersebut ia beli seharga Rp13,3 juta dari rekannya, Aisah.
Selain digunakan sendiri, sabu itu juga dikonsumsi bersama di mobil, dalam perjalanan menuju pembukaan kafe.
Hingga kini, proses hukum terhadap nama-nama lain yang turut diamankan saat penggerebekan masih berjalan secara terpisah.