Jeddah – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji. Padahal, pemerintah Arab Saudi telah menutup akses haji bagi siapa pun yang tidak memiliki visa resmi sejak 29 April 2025.
Para WNI tersebut terdeteksi oleh tim perlindungan jemaah haji (linjam) di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka mengaku berasal dari Madura dan bahkan rela membayar hingga Rp 150 juta untuk visa ziarah yang tidak sah digunakan untuk haji.
“Kami sudah berbincang dengan mereka. Mereka mengaku sadar bahwa visa yang digunakan bukan visa haji. Namun, mereka tetap nekat,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers, Selasa (6/5).
Lokasi KM 14 Jadi Titik Pengawasan Ketat
Menurut Yusron, para jemaah yang menggunakan visa ziarah akan dihentikan di KM 14, perbatasan Jeddah-Makkah. Di lokasi tersebut, aparat Saudi akan memastikan bahwa tidak ada jemaah ilegal yang masuk ke wilayah Makkah.
“Mereka akan diturunkan di KM 14. Kalau tetap memaksa masuk, risiko penahanan hingga denda berat akan menanti,” jelas Yusron.
Denda bagi pelanggar mencapai 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 448 juta, baik bagi pelaku maupun pihak yang membantu keberangkatan mereka.
Upaya Sosialisasi yang Masih Diabaikan
Yusron menambahkan, pihak KJRI sudah melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan visa tidak resmi untuk ibadah haji. “Kami terus ingatkan, uang hilang, haji melayang. Tapi masih saja ada yang tergiur janji bisa masuk Makkah tanpa visa haji,” katanya.
Beberapa dari mereka bahkan terbang melalui negara ketiga agar tidak terdeteksi sebagai calon jemaah haji. Meski demikian, KJRI Jeddah tetap siap membantu proses pemulangan bagi WNI yang menyadari kesalahannya dan ingin kembali ke Tanah Air.
“Kami akan fasilitasi kepulangan mereka. Tapi, biaya tiket pulang harus ditanggung sendiri,” pungkas Yusron.