Jakarta – Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia membuat masyarakat perlu waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Untuk membantu masyarakat memilih pinjol yang aman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar 97 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin resmi hingga Mei 2025.
Melalui pengumuman di situs resmi ojk.go.id, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa pinjol yang telah terdaftar dan berizin. Jika ragu terhadap status pinjol tertentu, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157.
Berikut ini adalah daftar 10 pinjol legal OJK teratas per Mei 2025:
-
Danamas – https://p2p.danamas.co.id
-
ETHIS – https://ethis.co.id
-
Amartha – https://amartha.com
-
DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
-
Boost – https://myboost.co.id
-
TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
-
Findaya – http://findaya.co.id
-
Modalku – https://modalku.co.id
-
KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
-
Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
Bahaya Pinjol Ilegal
OJK menekankan agar masyarakat tidak tergiur dengan pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa prosedur jelas. Selain bunga tinggi, pinjol ilegal juga rawan penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang tidak sesuai etika.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol:
-
Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id.
-
Hubungi Kontak OJK 157 untuk verifikasi pinjol.
-
Pastikan nama pinjol tercantum dalam daftar resmi OJK.
Tetap waspada dan bijak dalam memilih pinjaman online. Jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang merugikan!