Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB palsu dengan omzet mencapai Rp 3 miliar selama tiga tahun beroperasi. Dalam operasi ini, polisi menyita 9 unit Morris Mini dan menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi di Jl Jamin Ginting, Kota Medan. Modus operandi mereka adalah memproduksi dokumen kendaraan palsu yang kemudian dijual ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Mobil-mobilnya di luar Sumut, tapi dokumen palsunya diproduksi di sini. Kami sita mobil-mobil itu dari beberapa daerah,” ujar Whisnu dalam keterangan resminya, Selasa (6/5/2025).
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pertama kali pada 11 Maret 2025 setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Janfrisa Sembiring (36), pelaku utama sindikat, diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Dari satu dokumen STNK atau BPKB palsu, Janfrisa mematok harga Rp 750.000 hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan.
Sumaryono merinci bahwa sindikat ini terbagi menjadi tiga klaster utama:
-
Klaster Pembuat Dokumen Palsu: Janfrisa Sembiring, yang memproduksi STNK dan BPKB palsu menggunakan alat cetak khusus dan mesin laser.
-
Klaster Pembuat Mobil Rakitan: Muhammad Tebri, yang merakit Morris Mini antik menggunakan suku cadang dari Malaysia.
-
Klaster Debt Collector: Mereka mengambil mobil sitaan nasabah lalu memesan dokumen palsu untuk dijual kembali ke konsumen.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita 25 mobil, termasuk 9 unit Morris Mini yang masih dalam proses perakitan serta 1 unit motor dengan dokumen palsu,” jelas Sumaryono.
Barang bukti lain yang diamankan adalah mesin cetak, stempel ultraviolet, dan mesin laser mini yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.