Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan larangan pengisian BBM jenis Pertalite untuk sejumlah kendaraan bermotor di SPBU Pertamina. Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi diperkenankan mengisi Pertalite. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM tetap sasaran, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Kendaraan bermotor dengan mesin di atas 1.400cc untuk mobil dan mulai dari 250cc untuk motor akan dilarang menggunakan Pertalite,” jelas Arifin, Kamis (8/5/2025).
Berikut adalah daftar motor yang tidak diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Selain motor, berikut adalah daftar mobil yang tetap diperbolehkan mengisi Pertalite:
- Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc
- Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc dan 1.198 cc, Xenia 1.329 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc
- Wuling: Formo S 1.206 cc
- Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.332 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc
- Volkswagen: Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc
- Nissan: Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc
Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar tersebut akan diwajibkan menggunakan BBM jenis Pertamax. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, distribusi BBM subsidi dapat lebih terarah dan sesuai peruntukannya.