Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur. Lima pelaku sindikat penjambretan berhasil diringkus polisi setelah menjalankan aksinya pada 7 Mei 2025 lalu.
Korban berinisial SW (46), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi korban penjambretan ketika sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Surabaya. Menurut keterangan Kepala Polresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, korban dipepet oleh dua pelaku utama berinisial DI dan MI di tengah perjalanan.
“Korban sempat terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala. Setelah menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Tobing dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap lima tersangka, termasuk dua pelaku utama DI dan MI yang masih di bawah umur. Mereka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di lima lokasi berbeda di Sidoarjo.
“Motif para pelaku melakukan aksi kejahatan ini karena desakan ekonomi serta untuk membayar hutang judi online,” ungkap Tobing.
Selain dua pelaku utama, polisi juga menangkap tiga orang lainnya berinisial A, HP, dan S yang kini ditahan di Polsek Asemrowo, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp3 juta.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap dua penadah hasil curian berinisial AG dan MFC. Keduanya sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.
Atas perbuatannya, DI dan MI dijerat dengan Pasal 365 Ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Tobing.