Sumenep – Seorang anggota polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Sumenep, Jawa Timur, resmi diberhentikan secara tidak hormat. Anggota berinisial VA itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi selama satu tahun dan penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda pada Senin (20/5/2025), di hadapan puluhan personel Polri dan ASN. Dalam sambutannya, Kapolres menyebut pemecatan ini bukan sebuah kebanggaan, melainkan bentuk kesedihan mendalam atas pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
“Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Sepanjang karier saya, ini pertama kalinya saya memimpin upacara PTDH,” kata AKBP Rivanda.
Pemecatan VA dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang kode etik dan disiplin anggota kepolisian. VA diketahui tidak masuk dinas selama lebih dari satu tahun tanpa keterangan yang sah dan dinyatakan positif narkoba dalam pemeriksaan internal.
Kapolres Rivanda menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi Polri melalui sikap disiplin, loyalitas, dan integritas yang tinggi. Ia juga meminta seluruh anggota untuk menjauhi praktik-praktik pelanggaran seperti judi online dan penyalahgunaan zat terlarang.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Jalankan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa institusi kepolisian tetap membuka ruang perbaikan bagi anggota yang masih memiliki niat untuk berubah.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tidak menyimpang dari nilai-nilai kehormatan dan profesionalisme dalam bertugas.












