Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Komplotan Pengedar Sabu Dijerat Tuntutan Berat, Setor Harian ke Bandar DPO

×

Komplotan Pengedar Sabu Dijerat Tuntutan Berat, Setor Harian ke Bandar DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dengan terdakwa Dahlan Maulana alias Mat Taplek, Bagus Triyono, dan Laily Afcarina kembali digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/5/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara daring, didampingi penasihat hukum Victor Sinaga, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa Dahlan Maulana dan Bagus Triyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dituntut masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan, istri dari Dahlan, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia dinilai bersalah karena tidak melaporkan tindak pidana yang diketahuinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 dan Pasal 137 huruf b UU Narkotika. Setor Rp5 Juta per Hari ke Bandar Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas komplotan sabu yang beroperasi dari sebuah rumah di Jalan Irawati Gang I, Sidotopo, Surabaya. Terdakwa Dahlan diketahui menerima sabu dari Mat Sahri (DPO) melalui perantara Rosi (DPO) di Jalan Kunti 71, Surabaya. Barang haram itu kemudian dijual seharga Rp1 juta per gram dengan setoran harian sebesar Rp5,1 juta kepada Hamzah (DPO), sang bandar. Selama beroperasi, Dahlan Maulana telah menerima uang setoran sebesar Rp25,5 juta dan menyetorkan kembali Rp20,4 juta kepada Rosi. Keuntungan pribadi Dahlan diperkirakan mencapai Rp30 juta apabila seluruh sabu berhasil dijual. Barang Bukti Mewah dan Penangkapan Dramatis Dari penangkapan Dahlan pada Rabu malam (13/11/2024), polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp5,1 juta, handphone Samsung Galaxy Z Flip 5, televisi LED, speaker aktif, lemari es, dipan kayu, sepeda motor Honda Scoopy, hingga kalung emas putih senilai Rp16,4 juta. Semua barang tersebut dibeli dari hasil penjualan sabu. Tersangka Bagus Triyono ditangkap tak lama setelah Dahlan, dengan barang bukti 51 poket sabu seberat 4,305 gram dan tambahan 1,931 gram sabu di rumahnya. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,15 juta dan satu unit ponsel OPPO Reno. Laily Afcarina, yang ikut ditangkap bersama Dahlan, mengakui pernah menerima uang hingga Rp20 juta dari hasil penjualan sabu. Bahkan, sebagian hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar utang dan sumbangan rumah tangga. Sidang Lanjutkan Agenda Pembelaan Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/5/2025) dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Sebelumnya, saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah memberikan keterangan dalam sidang.

Example 300250
Example 120x600