Surabaya – Dwi Cahyono, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/5/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Dwi diduga menjadi kurir dan pengedar narkoba atas arahan seorang narasumber berinisial Glewo yang kini buron (DPO).
Perkara bermula pada 3 Januari 2025, saat terdakwa menerima satu poket ekstasi berisi lima butir seharga Rp1,4 juta dari Glewo. Dua hari berselang, Dwi kembali membeli empat gram sabu seharga Rp3,6 juta untuk kemudian diedarkan.
“Narkotika itu diserahkan kepada saksi Joni Irawan untuk dijual,” jelas JPU Suparlan dalam sidang. Penjualan dilakukan dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per poket, dan komisi harian Joni berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Namun, sebelum seluruh barang diedarkan, Dwi lebih dulu ditangkap aparat Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Dukuh Kupang. Dalam penggeledahan, polisi menyita empat poket sabu seberat 5,7 gram, tiga butir ekstasi, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai Rp1 juta.
Polisi juga menyita dua ponsel dan dompet yang digunakan dalam transaksi. Berdasarkan uji laboratorium, sabu terbukti mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya tergolong Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa mendakwa Dwi Cahyono dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang mengancam hukuman penjara berat karena mengedarkan narkotika jenis golongan I dengan berat melebihi lima gram tanpa izin.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.