Surabaya– Terdakwa Rangga Budi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5/2025). Ia didakwa mengedarkan obat keras jenis pil LL (Triheksifenidil HCl) tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto membeberkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penangkapan dilakukan pada Januari 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan terdakwa. Dari penggeledahan, ditemukan total 1.130 butir pil LL, yang merupakan obat keras terbatas,” kata JPU Suparlan di ruang sidang.
Pil LL atau Triheksifenidil HCl biasanya digunakan untuk pasien gangguan neurologis dan hanya boleh dikonsumsi atas dasar resep dokter. Namun, Rangga diketahui menjualnya bebas dengan harga Rp 25 ribu per klip kecil, dan meraup keuntungan Rp 7.000 per klip. Dalam 15 hari, ia mengaku memperoleh keuntungan Rp 119.000.
“Barang diperoleh dari seseorang bernama Lintang, yang saat ini berstatus DPO. Selain pil LL, polisi juga menyita sepeda motor milik terdakwa sebagai barang bukti tambahan,” jelas JPU.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, pil tersebut mengandung zat aktif Triheksifenidil yang termasuk dalam daftar obat keras terbatas. Meski tidak dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika, penyalahgunaannya tetap membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna.
“Obat ini memiliki risiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian dan laboratorium forensik.












