Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Eks Kasatresnarkoba Barelang Dituntut Mati, Jaksa: Kejahatan Terstruktur, Tak Ada Alasan Meringankan

×

Eks Kasatresnarkoba Barelang Dituntut Mati, Jaksa: Kejahatan Terstruktur, Tak Ada Alasan Meringankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram untuk kepentingan pribadi dan jaringan gelap.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Ali Naek dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Jaksa menyebut kejahatan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana.

Example 300x600

“Tidak ada satu pun alasan yang meringankan. Justru, posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi faktor pemberat,” ujar Jaksa Ali. Ia menambahkan, Satria juga tak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Satria didakwa melanggar berbagai pasal dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) tentang percobaan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, serta sejumlah pasal lainnya yang menguatkan dakwaan primer dan subsider.

Jaringan Internal Polisi

Bersama Satria, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba lainnya juga dijerat hukuman berat. Empat orang di antaranya, termasuk mantan Kasubnit dan tiga penyidik, dituntut hukuman mati. Enam lainnya dituntut penjara seumur hidup. Di luar lingkup kepolisian, dua terdakwa sipil, yang berperan sebagai kurir dan bandar, dituntut 20 tahun penjara.

Respons Polda Kepri

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Safrudin menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika di tubuh kepolisian.

“Tidak pernah ada toleransi bagi anggota Polda Kepri yang terlibat narkoba. Kasus Satria Nanda menjadi bukti bahwa kami serius dan tidak pandang bulu,” tegas Asep, Senin (27/5/2025).

Kasus ini mencoreng citra institusi penegak hukum, namun juga menunjukkan komitmen aparat untuk membersihkan diri dari oknum pengkhianat tugas negara.

Example 300250
Example 120x600