Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jawa Timur dengan total anggaran mencapai Rp65 miliar. Sejauh ini, sekitar 30 kepala sekolah telah diperiksa oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para kepala sekolah ini bertujuan untuk menelusuri kejanggalan dalam proses pengadaan dan distribusi barang hibah.
“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen dan kesesuaian teknis,” ujar Saiful, Rabu (4/6/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara barang bantuan dengan program keahlian sekolah penerima. Salah satu contoh mencolok adalah SMK berjurusan teknologi informasi yang justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik, padahal sekolah tersebut tidak memiliki jurusan otomotif.
“Kasus serupa juga banyak kami temukan. Ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan dan distribusi bantuan,” katanya.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah tahun anggaran 2017, yang terbagi dalam dua paket:
-
Paket I: Senilai Rp30,5 miliar untuk 12 SMK
-
Paket II: Senilai Rp33 miliar untuk 13 SMK
Penyidikan mencakup aspek pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatan barang hibah oleh sekolah penerima. Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025, serta menyita sejumlah barang bukti penting.
Meski pemeriksaan sudah cukup luas, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan,” jelas Saiful.












