Surabaya — Rasa cemburu membutakan akal sehat Soepomo bin Sarijan (65). Gara-gara emosi melihat Neneng Sri Rahayu (48) kerap berbincang dengan pria lain, kakek renta ini tega menghantam kepala korban dengan palu besi hingga bersimbah darah. Akibat perbuatannya, Soepomo kini harus mendekam di penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo dalam sidang putusan di ruang Kartika 2, Rabu (11/6). “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegas hakim Rudito.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P. dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Soepomo dengan 2 tahun 6 bulan bui. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa martil besi dirampas untuk dimusnahkan.
Soepomo menerima putusan tersebut tanpa pikir panjang. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Soepomo dengan suara lirih di hadapan majelis hakim.
Kasus penganiayaan ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Klakahrejo Baru Gang Barokah 2, Benowo, Surabaya. Soepomo yang diliputi amarah karena cemburu, mendatangi kamar kos Neneng yang sedang tertidur. Tanpa banyak kata, ia menghantam kepala korban dengan palu besi sebanyak tiga kali—dua kali di dahi dan satu kali di belakang kepala.
Akibat pukulan brutal itu, Neneng mengalami luka terbuka serius di kepala. Visum dari RS Bunda menyebutkan adanya luka di belakang kepala berukuran 3×3 cm dan 3×4 cm dengan kedalaman 0,5 cm, serta luka di dahi berukuran 3×3 cm dan 2×3 cm. Beruntung, nyawa Neneng berhasil diselamatkan.
Aksi penganiayaan ini disaksikan oleh seorang penghuni kos lainnya, Hartatik, yang kemudian membantu menyerahkan Soepomo ke Polsek Benowo untuk diproses hukum.
Kini, Soepomo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Martil besi yang menjadi alat kejahatan itu dipastikan tak akan lagi digunakan untuk menyakiti orang lain.
Foto: Terdakwa Soepomo bin Sarijan menjalani sidang putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (11/6).