Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukrim

Aroma Tak Sedap Selimuti Kasus Penadahan Barang Antik di PN Surabaya

×

Aroma Tak Sedap Selimuti Kasus Penadahan Barang Antik di PN Surabaya

Share this article
IMG 20250701 WA0030
Residivis HP Curian, Mat Hayi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Aroma tak sedap menyelimuti perkara tindak pidana penadahan yang dilakukan Mat Hayi. Residivis kasus yang sama pada 2019 silam itu kembali diadili lantaran menadah perhiasan barang antik. Diduga, ada upaya yang dilakukan oknum “markus” untuk membantu meringankan hukuman warga asal Jl Dukuh Kupang Barat l Buntu lll, Blok 2/29 itu.

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, kasus penadahan pertama yang dilakukan Mat Hayi bermula ketika dirinya ditawari oleh seorang pencuri bernama Noviyanto Gabriel alias Nopek berupa HP Redmi 5 Plus warna putih milik Evi Wulan Sari.

Example 300x600

Nopek mengambil HP tersebut di rumah korban di Jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar No.95 Surabaya. Barang haram itu lalu ditawarkan kepada Mat Hayi sebesar Rp800 ribu. Tergiur keuntungan, HP curian itu akhirnya diterima Mat Hayi.

Kemudian Mat Hayi, menawarkan ponsel itu kepada kenalannya, Samiyah alias Miye, seharga Rp1 juta. Tawar-menawar tak berlangsung lama. Miye setuju dan selanjutnya ponsel tersebut diserahkan oleh Mat Hayi.

Atas perbuatannya, Mat Hayi dituntut selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya. Dia dinyatakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena membeli atau menjual barang yang berasal dari tindak pidana.

Pada saat putusan, Majelis Hakim yang diketuai Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan.

Pada 2025 ini, Mat Hayi kembali terjerat kasus serupa. Kali ini barang yang ditadahnya berupa perhiasan berbentuk kalung, gandul, dan cincin, yang tak lain merupakan barang curian. Hasil curian tersebut berasal dari terdakwa Sujono (penuntutan berkas terpisah).

Barang berharga yang diperkirakan barang antik itu milik korban bernama Melviana Sihombing. Tak sendiri, kini Mat Hayi kembali didudukkan di kursi pesakitan Surabaya bersama rekan seprofesinya sebagai penadah yang bernama Saiful Anam.

Pada pekan ini, kedua penadah tersebut akan menjalani sidang kembali dengan agenda penuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)