Surabaya – Aroma tak sedap menyelimuti perkara tindak pidana penadahan yang dilakukan Mat Hayi. Residivis kasus yang sama pada 2019 silam itu kembali diadili lantaran menadah perhiasan barang antik. Diduga, ada upaya yang dilakukan oknum “markus” untuk membantu meringankan hukuman warga asal Jl Dukuh Kupang Barat l Buntu lll, Blok 2/29 itu.
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, kasus penadahan pertama yang dilakukan Mat Hayi bermula ketika dirinya ditawari oleh seorang pencuri bernama Noviyanto Gabriel alias Nopek berupa HP Redmi 5 Plus warna putih milik Evi Wulan Sari.
Nopek mengambil HP tersebut di rumah korban di Jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar No.95 Surabaya. Barang haram itu lalu ditawarkan kepada Mat Hayi sebesar Rp800 ribu. Tergiur keuntungan, HP curian itu akhirnya diterima Mat Hayi.
Kemudian Mat Hayi, menawarkan ponsel itu kepada kenalannya, Samiyah alias Miye, seharga Rp1 juta. Tawar-menawar tak berlangsung lama. Miye setuju dan selanjutnya ponsel tersebut diserahkan oleh Mat Hayi.
Atas perbuatannya, Mat Hayi dituntut selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya. Dia dinyatakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena membeli atau menjual barang yang berasal dari tindak pidana.
Pada saat putusan, Majelis Hakim yang diketuai Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan.
Pada 2025 ini, Mat Hayi kembali terjerat kasus serupa. Kali ini barang yang ditadahnya berupa perhiasan berbentuk kalung, gandul, dan cincin, yang tak lain merupakan barang curian. Hasil curian tersebut berasal dari terdakwa Sujono (penuntutan berkas terpisah).
Barang berharga yang diperkirakan barang antik itu milik korban bernama Melviana Sihombing. Tak sendiri, kini Mat Hayi kembali didudukkan di kursi pesakitan Surabaya bersama rekan seprofesinya sebagai penadah yang bernama Saiful Anam.
Pada pekan ini, kedua penadah tersebut akan menjalani sidang kembali dengan agenda penuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.












