Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Jadi Kaki Tangan “Toto Maniac”, Prieyadi Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Jadi Kaki Tangan “Toto Maniac”, Prieyadi Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Prieyadi Natyahya saat mendengarkan tuntutan jaksa Oki Mujiastuti di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Sidang dipimpin hakim Wiyanto.
Example 468x60

Surabaya – Prieyadi Natyahya harus duduk di kursi pesakitan ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria ini bukan pelaku sembarangan. Ia berperan sebagai pengepul sekaligus pengelola ratusan rekening milik orang lain untuk melancarkan bisnis haram bos judi online besar bernama Kratos (DPO), melalui situs “TOTO MANIAC”.

Selama lima bulan, Prieyadi berhasil menghimpun lebih dari 100 rekening bank dari berbagai nama dan identitas. Setiap rekening dibeli dengan harga Rp 2,5 juta per buku. Dari aktivitas ini, perputaran uang taruhan dari para pemain judi mencapai angka fantastis—Rp 3 miliar lebih. Sementara, keuntungan pribadi yang dia nikmati sebagai makelar rekening mencapai lebih dari Rp 110 juta.

Example 300x600

Namun ironisnya, dalam sidang yang digelar Rabu (2/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Oki Mujiastuti dan Anoek Ekawati, hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa Oki di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wiyanto.

Barang Bukti ‘Kelas Sultan’

Tak hanya duit puluhan juta yang disita dari rekening BCA atas nama Prieyadi, petugas juga menyita tiga unit HP mewah milik terdakwa: Samsung Galaxy Z Fold4, Note 20 Ultra, dan A04s. Selain itu, ditemukan pula puluhan kartu ATM dari berbagai bank:

89 kartu ATM BCA

12 ATM Bank OCBC

7 ATM Mandiri

7 ATM BNI

7 ATM Danamon

6 ATM Bank Permata

5 ATM CIMB Niaga

4 ATM BSI Syariah

3 Buku Rekening BRI

5 Buku Rekening BNI

1 Buku Rekening Danamon

Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Jejak Rekening Palsu & Situs Judi

Kasus ini terbongkar setelah Reserse Siber Polda Jatim menangkap seorang pemain judi online bernama Vegar Sojiro pada 15 Oktober 2024 di kawasan Jemursari. Vegar diketahui bermain slot di situs http://totomaniacanda.com, melakukan deposit ke rekening atas nama Yusuf Putra Primadiansyah dan menarik kemenangan dari rekening Dicky Judhawidjaja Kristanto.

Polisi kemudian menelusuri jejak dua rekening tersebut dan mengungkap bahwa keduanya sudah diserahkan kepada Prieyadi. Dari situlah benang merah jaringan judi “TOTO MANIAC” perlahan terkuak.

Dalam penyidikan, Prieyadi mengaku membeli rekening-rekening tersebut dari warga dengan imbalan Rp 1,4 juta, lalu menjualnya ke Kratos via transfer dari SeaBank. Terdakwa juga sempat mengaku ikut bermain di situs tersebut dan menyetor langsung ke sang bandar.

Example 300250
Example 120x600