Surabaya – Isu penetapan tersangka terhadap tokoh pers dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditepis keras oleh tim kuasa hukumnya. Mereka menilai pemberitaan yang menyebut Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur sebagai kabar bohong alias hoaks.
Lewat siaran pers resmi, kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa hukum Dahlan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat pemberitahuan resmi yang menyatakan klien mereka sebagai tersangka.
“Kami tidak pernah menerima SPDP atau dokumen apa pun dari penyidik yang menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka. Bahkan Polda sendiri tidak pernah menyatakan hal itu secara resmi,” tegas Johanes dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/7).
Ia juga menyebut bahwa informasi yang beredar hanya bersumber dari opini liar dan pernyataan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mencium ada upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan, khususnya dalam gugatan perdata dan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjutnya.
Johanes menambahkan, dalam perkara yang menyeret nama Dahlan, kliennya sama sekali bukan merupakan pihak terlapor dalam laporan pidana tersebut. Pemeriksaan yang sempat dilakukan oleh penyidik, disebutnya hanya dalam kapasitas saksi.
“Status beliau hanya saksi. Itu pun pemeriksaannya telah ditangguhkan karena masih berlangsung perkara perdata yang relevan di pengadilan,” jelasnya.
Pihaknya mengecam keras pemberitaan yang dinilainya sengaja digulirkan untuk menjatuhkan reputasi Dahlan Iskan.
“Ini adalah bentuk fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan terhadap integritas beliau. Kami minta semua pihak berhenti menyebarkan disinformasi,” tegas Johanes.
Di sisi lain, kuasa hukum menaruh harapan besar agar penyidik Polda Jatim tetap bekerja secara profesional dan tidak mudah terpengaruh tekanan pihak-pihak tertentu.
“Kami percaya penyidik akan bersikap presisi dan tidak membiarkan hukum diperalat untuk kepentingan sepihak,” pungkasnya. (*)