SURABAYA – Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, membawa dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum. Mereka resmi melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Polda Jawa Timur pada Jumat (18/7).
Langkah ini ditempuh setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi yang dinilai memuat fitnah dan menyerang nama baik Mimik Idayana, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Dimas Yemahura Al Farauq, Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, saat ditemui di Mapolda Jatim.
Surat yang dipermasalahkan itu dikirim ke institusi resmi seperti Polda Jatim, tersebar ke media massa, dan bahkan langsung ditujukan kepada Mimik. Dalam surat itu, Dimas menyebut ada nama koordinator lapangan berinisial “H” yang menggunakan alias “Edi” sebagai penyusunnya.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Meski sudah menyampaikan pengaduan secara resmi, tim relawan mengaku belum puas dengan respon awal kepolisian. Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) disebut belum menerbitkan Laporan Polisi (LP).
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” jelas Dimas.
Ia mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 KUHP. Dalam ayat (1), disebutkan:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika dilakukan dalam bentuk tulisan atau disebarkan secara publik, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Bahkan jika terbukti sebagai fitnah, Pasal 311 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman hingga empat tahun penjara.
“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa Hj. Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin, juga siap mengambil langkah hukum secara pribadi jika situasi menuntut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya. (*)