Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sekongkol Embat Setoran Penjualan, Dua Admin PT Victory Gold Dituntut Tinggi

×

Sekongkol Embat Setoran Penjualan, Dua Admin PT Victory Gold Dituntut Tinggi

Share this article
Foto: Fatahul Nafi’ah dan Lita Elindasari didampingi penasehat hukumnya menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
Foto: Fatahul Nafi’ah dan Lita Elindasari didampingi penasehat hukumnya menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Aksi culas dua admin PT. Victory Gold, distributor aksesori otomotif ternama, akhirnya terbongkar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/7), Fatahul Nafi’ah dan Lita Elindasari resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggelapan setoran penjualan senilai Rp 1,7 miliar.

JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya menegaskan, kedua terdakwa terbukti “secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatahul Nafi’ah dengan 2 tahun penjara, dan terhadap terdakwa Lita Elindasari dengan 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Keduanya tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo di ruang Garuda 1.

Modusnya terbilang rapi namun bobrok. Dalam periode Januari 2020 hingga April 2022, para terdakwa yang bekerja sebagai admin pengiriman dan admin penjualan, sengaja menggelapkan uang pembayaran dari para konsumen toko. Uang yang seharusnya disetor ke bagian keuangan perusahaan, justru dipakai untuk bayar pinjol dan gaya hidup pribadi.

Nota dihapus dan uang dibagi dua 

Dalam kesaksiannya, Direktur PT. Victory Gold, Erwin Handoko, mengungkap temuan audit internal yang mencengangkan: 1283 lembar nota hijau tidak tercatat dalam pembukuan resmi. Dari situ, diketahui kerugian perusahaan mencapai Rp 1.758.611.430.

Fatahul bertugas menerima uang tunai hasil penjualan dari sopir dan kemudian menghubungi Lita. Lita yang memegang akses sistem komputer perusahaan, langsung menghapus data penjualan dan membuang nota kuning, sebagai jejak penghapusan transaksi. Bersih.

Namun, aksi mereka tak selamanya mulus. Kecurigaan muncul setelah bagian keuangan mempertanyakan tunggakan konsumen, padahal toko mengaku sudah lunas. Saksi dari bagian marketing, Faisal Amir, kemudian menelusuri kasus dan mendapati uang telah diserahkan ke sopir.

Kerugian masih menganga

Kedua terdakwa memang telah mengembalikan sebagian dana. Fatahul sudah mengembalikan Rp 609 juta, sedangkan Lita mengembalikan Rp 308 juta. Tapi total kerugian perusahaan masih tersisa Rp 840 juta lebih, yang belum dikembalikan hingga saat ini.

Rinciannya, Fatahul masih kurang Rp 269 juta, dan Lita masih tekor Rp 571 juta. Total pembagian hasil kejahatan pun hampir imbang. Fatahul kantongi Rp 879 juta, Lita juga Rp 879 juta lebih.

Barang bukti berupa ribuan nota dan tanda terima pembayaran, telah dikembalikan ke pihak perusahaan sebagai bukti kuat.

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600