Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mamah Muda di Surabaya Edarkan Sabu dan Pil Koplo

×

Mamah Muda di Surabaya Edarkan Sabu dan Pil Koplo

Share this article
Yustus
Foto: Diah Ayu Rosita binti M. Rodhi, bersama penasihat hukumnya, menghadiri sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya
Example 468x60

Surabaya – Praktik peredaran gelap narkotika kembali menyeret seorang ibu rumah tangga ke meja hijau. Diah Ayu Rosita binti M. Rodhi, warga Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya karena terlibat dalam transaksi narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Ironisnya, transaksi itu dilakukan atas pesanan dari suaminya sendiri, Rahmad Setiawan alias Glewo, yang kini mendekam di dalam Rutan Medaeng.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 29 Juli 2025, di ruang Garuda 2 PN Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan terhadap Diah Ayu Rosita.

Example 300x600

“Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” kata Yustus. Diah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Dari keterangan saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya Erik Riang Kusuma, penangkapan terhadap Diah dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut rumahnya sering menjadi lokasi transaksi sabu. Pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, petugas menggerebek rumah Diah saat ia sedang menyusui anaknya. Di lokasi, ditemukan tiga poket sabu, 488 butir pil koplo berlogo “LL”, timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, dan telepon genggam.

“Awalnya kita amankan suaminya, Glewo, yang sudah lebih dulu ditahan. Ternyata transaksi masih berlanjut dari dalam lapas. Barang-barang itu dikirim ke rumah terdakwa melalui kurir,” ungkap Erik.

JPU membeberkan, Diah sudah empat kali melakukan pemesanan sabu dan pil koplo kepada Glewo. Terakhir, pada 28 Maret 2025, ia memesan lima gram sabu seharga Rp4 juta dan satu botol pil LL berisi 1.000 butir seharga Rp700 ribu. Transaksi dilakukan dengan transfer ke rekening DANA atas nama Pipit. Barang haram itu dikirim oleh kurir bernama Sodiq (masih buron) dalam bungkus rokok.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi poket-poket kecil untuk dijual kembali seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket. Salah satu pembeli, Kanti Arum Ingtyas, membeli satu gram sabu seharga Rp1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik Diah.

Saat penggerebekan, polisi hanya menemukan sisa 0,242 gram sabu yang tersimpan dalam tiga poket kecil dan 488 butir pil LL. Diah mengaku sebagian barang sudah dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 5 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Dalam sidang tersebut, Diah tampak tenang meski wajahnya lelah. Didampingi penasihat hukum, ia mendengarkan setiap dakwaan dengan sesekali menunduk.

 

Example 300250
Example 120x600