Surabaya– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amelia Hutomo Chandra, S.E dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Perempuan lulusan ekonomi itu diyakini berulang kali menipu investor dengan modus penempatan saham fiktif senilai miliaran rupiah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 31 Juli 2025, jaksa menyatakan Amelia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa secara sadar mengarahkan dan membujuk korban untuk menanamkan dana dalam skema investasi yang ternyata tidak pernah ada,” kata jaksa Hajita di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut nama korban utama, Shierine Wangsa Wibawa, yang telah menyetorkan uang dalam belasan transaksi penempatan saham. Nilainya tidak main-main, yaitu lebih dari Rp 2,5 miliar mengalir ke tangan Amelia melalui berbagai rekening dan dokumen legalitas palsu.
Amelia disebut menawarkan investasi saham melalui nama perusahaan seperti PT Chrimacore, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, dan PT Sucor Sekuritas. Namun faktanya, dana yang diklaim sebagai modal justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah dan tas branded.
Untuk memperkuat dakwaan, jaksa membawa puluhan barang bukti ke persidangan, di antaranya print out rekening koran dari beberapa bank, bukti penempatan saham fiktif dari berbagai tanggal dan jumlah, rekap penjualan tas branded atas nama Amelia, percakapan WhatsApp yang memperlihatkan pola bujuk rayu, serta portofolio saham Amelia yang justru menunjukkan selisih besar antara janji dan kenyataan.
Jaksa juga meminta agar masa penahanan Amelia selama penyidikan dikurangkan dari total hukuman, serta meminta pengadilan menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Namun di balik itu semua, penyidik menemukan skema penipuan yang rapi dan dilakukan berulang kali. Bahkan, nama korban lain seperti Jessica Inez Leosaputro juga muncul dalam berkas, dengan pola kerugian serupa. (*)