Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukrim

Kades Trosobo Taman, Dituntut Hukuman Berat 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Pungli PTSL

×

Kades Trosobo Taman, Dituntut Hukuman Berat 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Pungli PTSL

Share this article
Terdakwa Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pungli PTSL
Terdakwa Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pungli PTSL
Example 468x60

Sidoarjo – Terdakwa Heri Achmadi menghadapi tuntutan berat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, pada Senin (05/08/2025), Kepala Desa Trosobo (non aktif), Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu, dituntut hukuman penjara 4 tahun penjara. Ia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 259 juta. Sementara Sari Diah Ratna dituntut hukuman penjara 1,6 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heri Acmadi, SH dan Sari Diah Ratna dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo.

Example 300x600

JPU menyatakan, terdakwa HERI ACHMADI, S.H terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

JPU, menuntut Heri Achmadi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 259 juta, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

”Apabila terdakwa tak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang, karena belum cukup, maka akan digantikan penjara 2 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, Hal yang meringankan terdakwa Heri Achmadi, tidak pernah dihukum. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan-nya dan berbelit-belit ketika dimintai keterangan.

Sementara itu, terdakwa Sari Diah Ratna, dituntut hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun potong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, terdakwa Sari Diah Ratna tidak dibebankan uang pengganti, karena sudah dikembalikan ketika ketika masih dalam tahap pemeriksaan di Kejari Sidoarjo, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa Sari Diah Ratna, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Untuk yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha, memberikan kesempatan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pleidoi (pembelaan) sepekan mendatang.

Sementara itu, Dimas Aulia Rahman tim kuasa hukum terdakwa Heri Achmadi, mewakili Kuasa Hukum Dimas Yemahura Al Farauq, SH, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap klien-nya yang dianggap terlalu berat.

“Tuntutan Jaksa pada sidang kali ini, klien kami merasa berat. Namun, kami sebagai kuasa hukum tetap akan berjuang untuk klien kami pada pleidoi,”ucapnya singkat. (Rif)

Example 300250
Example 120x600