Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Pembiaya Transplantasi Ginjal Kasus TPPO Tak Jadi Tersangka atau Terdakwa, Polda Jatim dan Kejati Jatim Bungkam

×

Pembiaya Transplantasi Ginjal Kasus TPPO Tak Jadi Tersangka atau Terdakwa, Polda Jatim dan Kejati Jatim Bungkam

Share this article
Ketiga terdakwa TPPO tranplantasi ginjal saat jalani sidang di PN Sidoarjo.
Ketiga terdakwa TPPO tranplantasi ginjal saat jalani sidang di PN Sidoarjo.
Example 468x60

Sidoarjo – Fakta-fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait transplantasi ginjal di India dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dari rangkaian keterangan saksi dan bukti yang dipaparkan, peran vital justru dimainkan oleh pembiaya, Siti Nurul Haliza alias Nunu. Namun, ironisnya, Nunu tidak dijadikan tersangka, melainkan hanya saksi.

Kasus TPPO ini bermula akhir September 2024, saat Nunu mencari informasi transplantasi ginjal di grup Facebook “Donor Ginjal”. Ia menemukan postingan akun yang mengaku Rina Alfia Hayuning Mas, namun ternyata dikelola Mochammad Baharudin Amin. Postingan itu menawarkan donor ginjal perempuan, 29 tahun, golongan darah O.

Example 300x600

Nunu langsung meminta nomor WhatsApp, lalu berkomunikasi dengan Baharudin. Awalnya, Nunu berencana operasi di Singapura. Namun, Baharudin menawarkan jalur India dan menghubungkan Nunu dengan Achmad Farid Hamsyah.

Awal Oktober 2024, Nunu mendapat nomor Farid. Ia meminta pertemuan untuk membahas rumah sakit di India. Seminggu kemudian, Farid bersama Ayu Wardhani Sechatur Rochmania, Baharudin, dan Rina datang ke rumah Nunu di Makassar. Di sana dibahas detail prosedur, biaya, dokumen perjalanan, visa, tiket, akomodasi, hingga kompensasi untuk donor.

Kesepakatan pun tercapai: biaya total Rp650 juta. Angka itu mencakup seluruh pengurusan administrasi, transportasi, penginapan, perawatan medis, hingga imbalan jasa. Nunu membayar Rp300 juta di muka kepada Farid. Di luar itu, ada kesepakatan khusus antara Nunu, Baharudin, dan Rina: kompensasi Rp600 juta yang dibayar bertahap enam termin, mulai dari Rp2 juta hingga Rp250 juta, dengan pembayaran terakhir setelah operasi.

Fakta lain yang mencuat, Farid dan Ayu hanyalah perantara. Keduanya dalam kondisi terhimpit utang ratusan juta rupiah, sehingga tergiur tawaran Nunu. Bahkan, keterangan saksi dan ahli menguatkan bahwa Farid bukan inisiator atau pihak yang mendapat keuntungan besar. Semua biaya, perencanaan, dan kontrol penuh ada di tangan Nunu.

Ahli pidana Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.H. juga menyatakan, dalam kasus TPPO berbasis kebutuhan ekonomi, perlu mempertimbangkan sikap batin pelaku. Menurutnya, sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, sejalan dengan asas ultimum remedium.

Meski demikian, hingga kini Nunu tetap aman dari jerat hukum. Perannya yang mengatur, mendanai, hingga menghubungi pihak-pihak terkait hanya disebut dalam BAP dan keterangan saksi, tanpa berlanjut menjadi status tersangka.

Sementara itu, Dr. Bastianto Nugroho, SH., M.Hum ahli pidana dari Universitas Merdeka Surabaya yang dihadirkan dalam di persidangan menyampaikan pendapatnya, bahwa tindakan seseorang yang dengan maksud menolong orang lain, akan tetapi apabila tindakan menolongnya merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.Maka tindakan orang yang menolong tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

“Jadi tindakan saksi Siti Nurul Haliza, S.I.Kom., M.Sc., yang tujuannya hendak menyembuhkan sakit ibu kandungnya yang sedang mengalami gagal ginjal dengan cara melakukan pembelian ginjal dimana membeli ginjal merupakan tindakan yang dilarang dan dapat diajtuhi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undanganan. Secara hukum saksi Siti Nurul Haliza, S.I.Kom., M.Sc., dapat dijatuhi sanksi pidana,” tutur Dosen Pengajar Ilmu Hukum Univeristas Merdeka Surabaya itu.

Atas kasus ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, ketika dikonfirmasi terkait tidak dijadikannya saksi Siti Nurul haliza sebagai tersangka dalam perkara TPPO transplantasi ginjal tersebut menyarankan agar melalui Kabid Humas Polda Jatim. “Silahkan lewat Humas,” ucapnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, SIK, saat dihubungi tidak memberikan respon atas konfirmasi yang sama.

Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi terkait tidak dijadikannya saksi Siti Nurul haliza sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak memberikan respon meski tanda pesan dibaca (centang dua biru).

Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah dari Kejati Jatim yang menyidangkan perkara tersebut diduga memillih untuk bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun. (*)

Example 300250
Example 120x600