Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Sopir Avanza di Bohar Taman

555
×

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Sopir Avanza di Bohar Taman

Share this article
MAF (Kanan) dan MSZ (Kiri) telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka pelaku pengeroyokan sopir Avanza di Bohar Taman.
MAF (Kanan) dan MSZ (Kiri) telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka pelaku pengeroyokan sopir Avanza di Bohar Taman

Sidoarjo – Perkara perusakan dan atau pengeroyokan di Jl. Perempatan Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal (21/07) sekira pukul 07.30 WIB, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Siroarjo.

Diketahui, kejadian perusakan dan atau pengeroyokan, menimpa pria dengan inisial KA (47) warga Perum Kalirejo, Kec. Kabat Kab. Banyuwangi. Berawal laka lantas, KA diduga melakukan tabrak lari, setelah menabrak dua kendaraan di jalan Desa Bohar.

Setelah berhasil dihentikan, warga yang geram melakukan pengeroyokan dan merusak mobil yang dikemudikan KA menggunakan batu dan besi kanal C.

Proses penanganan dugaan tabrak lari yang berujung pengeroyokon disertai perusakan, yang mengakibatkan korban koma dan dalam perawatan medis intensif di RS Siti Khodijah Sepanjang.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Taman, menetapkan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan serta perusakan terhadap KA.

Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo, yang ditemui awak media I-Todays, Senin (11/08/2025), membenarkan bahwa kedua orang yang diawal diperiksa sebagai saksi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Benar mas, dua orang yang semula kami periksa sebagai saksi, saat ini sudah kami tahan sebagai tersangka,”ujarnya.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MSZ, 36, warga Desa Wage, Kecamatan Taman dan MAF, 39, warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dan sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih terhadap orang lain atau barang.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih terhadap orang lain atau barang,”beber AKP Hajir.

Baca juga  Korban Tewas Ambruknya Musholla Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 16 Orang, Dua Jenazah Ditemukan di Hari Keenam Pencarian

Menurut AKP Hajir, setelah melakukan penahanan terhadap pelaku, pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan untuk segera dikirim ke Kejaksaan. (rif)

error: Nice Try :)