Surabaya – Ricky Eka Prastiawan dan Wirayaksa didakwa menjadi perantara (kurir) narkoba kelas kakap. Keduanya nekat membawa 21,3 kilogram sabu yang disembunyikan dalam 22 kotak tupperware, untuk diantar ke Balikpapan. Ancaman hukuman mati kini membayangi dua pria kurir sabu asal Surabaya itu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarso dijelaskan awal mula tindak pidana yang membahayakan generasi bangsa ini terjadi pada April 2025. Terdakwa Ricky mendapat pesan dari seorang pria bernama Faris (buron) melalui aplikasi Skred.
“Isi tawaran itu singkat: membawa paket sabu dari Surabaya ke Balikpapan dengan bayaran besar,” tutur JPU dari Kejati Jatim itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/8/25).
Tanpa pikir panjang, Ricky menerima tawaran itu dan mengajak temannya, Wirayaksa, untuk ikut serta.
Malam 17 April 2025, sambung Sudarso, keduanya menemui Faris di sebuah rumah kos di kawasan Ampel, Surabaya. Di sana, mereka menerima dua bungkusan besar.
“Setelah dibuka, isinya adalah 22 kotak tupperware yang masing-masing sudah berisi kristal putih, yang belakangan terbukti sebagai narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa dua hari kemudian, 19 April 2025, Ricky dan Wirayaksa berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menaiki kapal DLN Mandalika.
“Ricky membawa sebuah ransel hitam berisi sembilan kotak tupperware, sedangkan Wirayaksa menggotong kardus berisi 13 kotak. Berat bersih tiap kotak mendekati satu kilogram, total keseluruhan mencapai 21.351,7 gram,” ungkap JPU.
Kemudian, masih kata Sudarso, pada tanggal 20 April 2025, saat kapal merapat di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan.
Penggeledahan menemukan seluruh kotak tupperware berisi sabu. Barang bukti tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, hasilnya positif mengandung metamfetamina.
“Para terdakwa berperan sebagai kurir yang dengan sadar dan sengaja mengangkut narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang berasal dari jaringan peredaran gelap lintas provinsi,” kata Sudarso.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa diancam dengan pidana maksimal hukuman mati,” tegas Sudarso.
Sepanjang pembacaan dakwaan, Ricky dan Wirayaksa duduk dengan wajah tertunduk. Sesekali mereka melirik ke arah meja barang bukti, di mana deretan kotak tupperware tertata rapi, kini menjadi saksi bisu yang mengikat nasib mereka di meja hijau.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.