Surabaya – Modus penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap di Surabaya. Tim Penindakan Bea Cukai Sidoarjo menciduk Ari Kuswara saat mengangkut 304 koli atau 607.600 batang rokok polos berbagai merek menggunakan mobil pick up box Daihatsu hitam nopol B 9552 NCG. Kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp453,26 juta.
Persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/8), menghadirkan saksi-saksi dari Bea Cukai dan pemilik kendaraan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejari Surabaya menjerat Ari dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai, jo Pasal 55 KUHP.
“Rokok ini jenis sigaret kretek mesin merek Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Gemoy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild. Tidak dilekati pita cukai, total 607.600 batang. Nilai cukainya Rp746 per batang, total Rp453.269.600,” jelas JPU.
Modus Tukar Mobil di Bangkalan
Saksi Mahindra Virizkiansyah dan Thio Trihatmaja dari Bea Cukai mengungkap bahwa Ari berangkat dari Jawa Barat dengan pick up kosongan. Di Bangkalan, ia menukar kendaraan dengan mobil berisi rokok ilegal yang disiapkan oleh buronan bernama Ma13ok Ceng.
“Awalnya bawa mobil kosong dari Padalarang, disuruh Ujang (DPO). Sampai Bangkalan, tukar mobil dengan yang penuh rokok polos. Mau dibawa balik ke Jabar, tapi keburu kami cegat di Jalan Pecindilan,” ujar Mahindra.
Ari mengaku mendapat bayaran Rp3 juta dari Ujang, plus Rp700 ribu untuk makan dan Rp3 juta untuk bensin dan tol. Ia ditemani Rudi Rustiadi, yang justru lolos dari tuntutan hukum.
Mobil Sewa, Pemilik Kaget
Pemilik mobil, Ricky Arif Candra, mengaku hanya menyewakan kendaraannya kepada seseorang bernama Prasetyo untuk mengangkut barang kelontong. “Disewa 20 hari, baru dibayar DP Rp2 juta. Saya kaget tahu mobil dipakai untuk bawa rokok ilegal dan ditangkap Bea Cukai,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Sidang Lanjutan
Ahli cukai menyebut seluruh rokok tersebut adalah barang kena cukai yang seharusnya dibubuhi pita cukai. Kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp453 juta.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/8) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Sementara Ujang dan Ma13ok Ceng masih buron, Rudi Rustiadi lolos dari jerat hukum.