Sidoarjo – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, merembet panjang. Tak hanya LAT, kini dua oknum wartawan berinisial JK yang merupakan wartawan di salah satu Televisi Nasional Surabaya beserta wartawan WI yang juga resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh kuasa hukum RRH, yakni Andry Ermawan, Dade Puji Hendro Sudomo dan Kholisin Susanto, pada Senin (11/8/2025) lalu.
Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP. Andry menjelaskan, praktik pemerasan itu bermula dari laporan polisi LAT terhadap kliennya RRH dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024.
“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Lalu ia meminta pertemuan di salah satu pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama temannya yang juga mengaku wartawan berinesial WI,” jelas Andry dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kata Andry, WI menyampaikan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan laporan polisi tersebut di sejumlah media. Agar berita itu tidak ditayangkan, JH dan WI kemudian meminta “pengertian” berupa uang.
“Pada saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media,” papar pengacara kondang Jawa Timur tersebut.
Tapi permintaan tidak berhenti sampai di situ. Pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH lewat WhatsApp dan mengajak bertemu di Cafe LIMAS, Sidodadi Sidoarjo Dalam pertemuan itu, kedua oknum tersebut meminta uang Rp10 juta.
“Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening JH,” ungkapnya.
Andry menegaskan, permintaan terus berlanjut meskipun dua oknum wartawan itu sudah menerima sejumlah uang. Setiap kali RRH menolak atau menghindar, keduanya kembali mendatangi kantor RRH. Bahkan pada Juli 2025, JH dan Wi disebut sempat marah-marah kepada pegawai kantor RRH karena tidak berhasil bertemu langsung.
Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan. Nilainya mencapai jutaan rupiah Itu yang membuat kami melaporkan kedua oknum wartawan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” tegas Andry.
Atas laporan resmi yang sudah dilayangkan, Eks Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jawa Timur itu mendesak agar penyidik segera menindak lanjuti laporannya dan menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka. Pasalnya, bukti-bukti yang dimiliki dinilai sangat kuat.
Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baik klien kami dipertaruhkan. Kami berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.
Selain itu, Andry mengungkapkan bahwa baru-baru ini juga muncul lagi seorang oknum wartawan yang mengaku berasal dari salah satu media dan berusaha mewawancarainya terkait kasus LAT dan RRH.
Namun, saat diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas resmi, yang bersangkutan menolak. Meski demikian, oknum tersebut tetap menulis berita terkait kasus LAT dan RRH.
Andry menduga kuat, tulisan itu bukan murni kerja jurnalistik, melainkan indikasi adanya pesanan dari dua oknum wartawan yang sudah ia laporkan ke Polresta Sidoarjo.
“Kami meyakini, oknum wartawan yang menulis dan mengaku dri salah satu media itu suruhan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” pungkasnya. (rif)