Surabaya – Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm), mantan pemilik sebuah panti asuhan di Surabaya, divonis selama 19 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pencabulan terhadap tiga anak asuhnya. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (26/8) di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih saat membacakan putusan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Nurherwanto, yang merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya yang masing-masing berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Modus pelaku adalah membangunkan korban pada malam hari, membawa mereka ke kamar kosong, dan melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku melarang mereka untuk melaporkan kejadian tersebut dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” jelas Jaksa Saaradinah dalam persidangan.
Majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.












