Surabaya – Sudah tua bukannya tobat, pria paruh baya di Surabaya malah keranjingan main judi online (judol) melalui situs SBOBET. Dia adalah Tan Willyanto. Akibatnya, warga Jl. Sisingamangaraja itu kini diseret ke meja hijau guna menghadapi jeratan dakwaan berlapis.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti, petualangan terdakwa Tan Willyanto melakukan praktek perjudian dimulai ketika iklan situs judol berseliweran di media sosial miliknya.
“Terdakwa Tan Willyanto tergiur iklan judi online SBOBET di media sosial dan memutuskan untuk mencoba peruntungan dengan bermain judi bola,” kata JPU Oki, di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Kejati Jatim itu mengungkapkan, sekira pada 8 April 2025, terdakwa dengan secara sadar mengakses situs SBOBET tersebut dan membuat akun judi online melalui seorang agen.
“Terdakwa mendapatkan akun dengan user ID giliong dan kata sandi aaaw3xxxxx, serta limit saldo kredit sebesar Rp 50.000,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh JPU, terdakwa yang sudah terlanjur doyan judi itu kemudian secara rutin melakukan deposit setiap hari Senin sebesar Rp 50.000,-, melalui transfer bank ke rekening agen.
“Dana tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada pertandingan sepak bola yang sedang berlangsung,” jelas Oki.
Mekanisme taruhannya menurut Oki, kemenangan ditentukan berdasarkan hasil pertandingan. Jika tim yang dipilih menang, terdakwa Tan Willyanto akan menerima uang taruhan beserta bonus.
“Penarikan dana dilakukan melalui agen dan ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. Hasil kemenangan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” bebernya.
Pada 9 April 2025, masih kata Oki, Tim Siber Polda Jawa Timur menangkap Tan Willyanto berdasarkan informasi patroli siber.
“Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Samsung Z FOLD5 dan kartu ATM BCA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JPU Oki mendakwa Tan Willyanto dengan dua pasal alternatif yaitu dakwaan pertama, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
“Dakwaan Kedua yaitu Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perjudian,” tandasnya.












