Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Jaksa Tuntut Kades 2,5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Jaksa Tuntut Kades 2,5 Tahun Penjara

Share this article
Imam Fauzi (baju putih) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah.
Imam Fauzi (baju putih) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah.
Example 468x60

Sidoarjo – Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, akhirnya kembali digelar.

Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, terhadap para terdakwa, termasuk Imam Fauzi, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah.

Example 300x600

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, di Juanda, Rabu (10/09/2025), JPU secara tegas menyatakan bahwa Imam Fauzi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” tegas Jaksa I Putu Kisnu Gupta saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Imam Fauzi pun dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 350 juta, JPU menilai perbuatannya tetap memberikan kerugian signifikan bagi negara.

“Sebagai kepala desa, terdakwa Imam Fauzi juga tidak memberi teladan yang baik bagi warganya,” ujar Kisnu menambahkan salah satu alasan pemberatan dalam tuntutan yang diajukannya.

Dalam perkara ini, Imam Fauzi bukan satu-satunya terdakwa. Tiga terdakwa lainnya juga turut diadili dan mendapat tuntutan bervariasi tergantung pada peran masing-masing dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar tersebut.

Terdakwa Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013, dituntut paling berat kedua setelah Sentot Subagyo. JPU menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar, dengan ancaman subsider 2,5 tahun jika tidak membayar.

Sementara itu, Sentot Subagyo, yang menjabat Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022, mendapat tuntutan terberat. JPU menuntutnya 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Terdakwa keempat, Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset tahun 2012–2013, juga tak luput dari tuntutan hukum. Ia dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 126 juta subsider 1,3 tahun penjara.

Menurut JPU, keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Para terdakwa terbukti memenuhi unsur dalam pasal tersebut. Mereka secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” jelas Kisnu Gupta.

Dalam pembacaan tuntutannya, Kisnu juga menyampaikan sejumlah pertimbangan pemberat dan meringankan yang diambil jaksa dalam menyusun tuntutan. Pemberatan mencakup perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah para terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Untuk Sentot Subagyo, jaksa mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang saat ini sedang sakit.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa. Majelis hakim akan memberikan waktu kepada para penasihat hukum untuk menyampaikan argumen yang meringankan bagi kliennya.

Kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni mencapai Rp 9,7 miliar. Masyarakat pun menanti keadilan dalam pengusutan perkara ini.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus. JPU menyatakan pihaknya masih terus mendalami alat bukti dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi pengelolaan Rusunawa tersebut.

“Pengembangan kasus tetap dilakukan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Kisnu. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)