Surabaya – Persidangan kasus sianida di Surabaya terus bergulir sesuai prosedur yang berlaku. Kasus yang menarik perhatian publik ini tak luput dari sorotan media. Namun, informasi yang beredar terkadang tidak sesuai dengan fakta persidangan, seperti isu terdakwa mangkir atau sidang tidak pernah digelar.
Menanggapi hal ini, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners menyampaikan keberatan atas informasi yang tidak sesuai fakta tersebut. Mereka melakukan klarifikasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
“Klien kami selama ini sangat kooperatif dan menghormati proses persidangan. Sejak awal hingga saat ini, mereka selalu kooperatif dan tidak pernah menghambat atau mangkir dari persidangan,” jelas Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025).
Penasihat hukum mengklarifikasi informasi mengenai ketidakhadiran Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho pada persidangan tanggal tertentu.
“Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, persidangan di Pengadilan tidak dilakukan karena Terdakwa, Penasihat Hukum, JPU, dan Majelis Hakim melakukan survei lapangan ke lokasi barang bukti untuk memeriksa dan melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar pewarta tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mohon agar pewarta yang menulis informasi tidak sesuai faktanya segera melakukan perbaikan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai. Jika tidak, kami akan melakukan langkah tegas berupa upaya hukum yang berlaku,” tutup Ridwan.












