Sidoarjo – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat penegak hukum. Dua wanita muda berinisial ARF (22) dan WLN (27) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 8,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi yang disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Denpom Lanudal Juanda, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNNP Jawa Timur, dan BNN RI. Aksi mereka berhasil dipatahkan sebelum barang haram itu sempat beredar di masyarakat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan besar ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada Kamis, 18 September 2025. Informasi itu datang dari Denpom Lanudal Juanda, yang mencurigai adanya upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Batik Air ID-6573 tujuan Surabaya–Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 501 gram yang disembunyikan dalam celana panjang dan dibungkus plastik bubble wrap warna hitam. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang dan merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi,” ungkap Kombes Christian, Selasa (21/10/2025).
Menindaklanjuti temuan itu, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Selasa, 23 September 2025, petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial ARF di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat ditangkap, ARF baru saja menerima paket berisi 477,61 gram sabu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ARF, diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang mengganti alamat tujuan dengan nama lain. Kami kemudian menelusuri pengirimnya dan berhasil mengidentifikasi pelaku lain berinisial WLN (27), warga Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” ujar Kapolresta.
WLN, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang online shop, ditangkap pada Kamis (25/9) sekitar pukul 02.15 WIB di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebuah koper berwarna biru tua yang menjadi alat penyamaran untuk menyimpan sabu.
Dari dalam koper itu, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 7,788 kilogram, 10 butir ekstasi bergambar labubu, serta beberapa potong pakaian yang digunakan untuk menutupi barang haram tersebut agar tidak mencurigakan saat dibawa bepergian.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa koper tersebut milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WLN mengaku hanya bertugas mengantarkan koper tersebut ke kawasan Sunter, Jakarta Pusat, tanpa mengetahui siapa penerima akhirnya.
Kombes Christian menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar soal jumlah barang bukti, melainkan keberhasilan aparat dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkotika. “Selama bulan September 2025, kami berhasil menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 9,2 miliar. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga penguatan kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi antara aparat TNI, kepolisian, dan BNN menjadi faktor penting dalam menggagalkan penyelundupan besar seperti ini.
“Kerja sama ini membuktikan bahwa sinergi antarlembaga mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan operasi di seluruh titik rawan,” tambah Kombes Pol Christian Tobing.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan dua perempuan muda dalam kasus besar tersebut. “Kami sangat prihatin. Dua wanita yang masih muda justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ini peringatan keras bahwa siapa pun bisa terjerat jika tidak berhati-hati,” ujarnya.
Budi menilai, kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. “Sinergi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI tidak hanya untuk membongkar jaringan narkotika, tetapi juga sebagai langkah kemanusiaan dalam menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Menurutnya, edukasi publik tentang bahaya narkoba harus terus digencarkan, terutama kepada kalangan muda. “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya prestasi penegakan hukum, melainkan juga panggilan moral untuk menjaga masa depan bangsa,” tegas Brigjen Pol Budi Mulyanto.
Kini, kedua tersangka ARF dan WLN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar. (rif)












