Sidoarjo – Perang melawan narkoba di Kabupaten Sidoarjo terus digencarkan. Dalam kurun waktu September hingga 18 Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap 65 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 76 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi penggerebekan di wilayah hukum Sidoarjo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp 2,8 miliar, menunjukkan tingginya peredaran narkotika di daerah yang dikenal sebagai kota satelit Surabaya itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara tim lapangan dan jajaran intelijen narkoba.
“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 65 laporan polisi dengan 76 tersangka, terdiri dari 73 laki-laki dan tiga perempuan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujar Riki.
Barang bukti yang disita dari hasil operasi meliputi 684,21 gram sabu-sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo. Menurut Riki, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari kecanduan dan kerusakan moral akibat narkotika.
“Dari jumlah tersebut, potensi penyelamatan mencapai kurang lebih 10 ribu jiwa. Ini bukan angka kecil, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif serta represif agar jaringan narkoba di Sidoarjo benar-benar terputus,” tegasnya.
Dari total 65 kasus tersebut, terdapat sembilan kasus menonjol dengan jumlah barang bukti cukup besar. Salah satunya terjadi pada 5 September 2025, di mana petugas mengamankan 36,40 gram sabu-sabu di depan SPBU Jenggolo, Kelurahan Pucang, Sidoarjo.
Tersangka berinisial MS (27), warga Ganting Baru, Simokerto, Surabaya, mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok bernama Bili (DPO). “Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjauan dan COD di wilayah Sidoarjo dan Surabaya,” ungkap Riki.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 dini hari, petugas juga mengamankan 91,59 gram sabu dan 1.699 butir ekstasi dari tangan MF (48), warga Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon. Tersangka diringkus di sebuah gubuk di Desa Kemasan, Kecamatan Krian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MF mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Erik Geng (DPO), yang diketahui merupakan jaringan dari Lapas Cipinang. Modus operandi yang digunakan pun sama, yakni sistem ranjauan dan transaksi COD untuk mengelabui petugas.
Selain dua kasus itu, pengungkapan lainnya juga melibatkan jaringan antarwilayah dengan total barang bukti sabu mencapai ratusan gram. Di antaranya pengungkapan pada 17 September 2025 dengan 308,1 gram sabu, serta 4 Oktober 2025 yang berhasil mengamankan 242,26 gram sabu dari jaringan yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing.
Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berhenti di sini. “Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus mengejar jaringan yang belum tertangkap dan memastikan Sidoarjo terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (rif)












