Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Eksekusi Damai di Seduri: PN Sidoarjo Tuntaskan Sengketa Tanah yang Tertunda 10 Tahun

×

Eksekusi Damai di Seduri: PN Sidoarjo Tuntaskan Sengketa Tanah yang Tertunda 10 Tahun

Share this article
1002581743
Example 468x60

Sidoarjo— Suasana tenang menyelimuti Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, saat petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah, Rabu (29/10/2025). Proses eksekusi yang sempat tertunda bertahun-tahun itu akhirnya berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik rumah sebelumnya.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh Achmad Sulani sejak tahun 2015. Namun, perjalanan menuju penguasaan fisik lahan itu tidak mudah. Sulani harus menunggu hampir sepuluh tahun hingga keputusan hukum benar-benar dapat dieksekusi.

Example 300x600

“Alhamdulillah, setelah penantian panjang selama 10 tahun, akhirnya kami bisa menguasai objek yang kami menangkan lewat lelang resmi di KPKNL Sidoarjo,” ungkap Achmad Sulani usai pelaksanaan eksekusi.

Sulani mengakui bahwa selama ini pihaknya telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara baik-baik. Ia bahkan sempat memberi kesempatan kepada penghuni lama untuk mencari tempat tinggal baru. Namun, karena tidak ada kejelasan, akhirnya proses hukum ditempuh hingga tuntas.

“Kami sebenarnya sudah sangat sabar dan beritikad baik. Tapi karena tidak juga ada penyelesaian, maka kami memilih jalur hukum. Dan hari ini semua proses itu berakhir dengan baik,” tambahnya.

Panitera PN Sidoarjo Kelas I A Khusus, Rudy Hartono, menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut, dasar pelaksanaan eksekusi adalah penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta risalah lelang yang sah atas nama pemohon.

“Semua proses sudah sesuai aturan. Objek tanah dan bangunan sudah bersertifikat atas nama pemohon. Karena pihak termohon belum juga menyerahkan secara sukarela, maka pengadilan melaksanakan eksekusi hari ini,” jelas Rudy.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan dukungan pengamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Pihak termohon juga bersikap kooperatif dan meninggalkan rumah dengan baik.

“Syukur, eksekusi berjalan damai tanpa insiden apa pun. Semua pihak memahami bahwa ini bagian dari penegakan hukum,” tutup Rudy Hartono. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)