Sidoarjo – Aksi berani seorang wanita di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan warga setelah berhasil menangkap sendiri pelaku penipuan bermodus jual beli minyak goreng dalam kardus kosong. Wanita tersebut bernama Ani, pemilik toko sembako di Desa Bangsri, yang nekat memburu pelaku hingga ke tempat tinggalnya.
Kejadian ini bermula pada Kamis (23/10/2025) siang. Seorang pria bernama Hari Sutoni (50), warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, datang ke toko milik Ani di kawasan Bangsri. Dengan tampilan meyakinkan dan gaya bicara yang sopan, ia mengaku sebagai sales yang sudah lama berjualan di area tersebut.
Hari menawarkan tiga kardus minyak goreng merek Sunco dengan harga miring. Melihat penampilan dan cara bicaranya yang meyakinkan, Ani pun percaya dan langsung membayar total Rp 660 ribu tanpa memeriksa isi kardus tersebut.
“Dia ngomongnya halus, sopan, dan bilang sudah biasa nganter ke toko-toko sekitar sini. Saya kasihan juga, jadi saya percaya aja,” ujar Ani, Kamis (30/10/2025).
Setelah transaksi selesai, pelaku menaruh ketiga kardus itu di tumpukan barang di dalam toko, lalu pergi dengan alasan hendak mengantarkan pesanan lain. Namun, tak lama kemudian, Ani merasa curiga karena kardus-kardus tersebut tampak terlalu ringan.
“Saya sempat nggak sengaja nyenggol satu kardus, kok rasanya kosong. Pas dibuka, bener aja, nggak ada minyaknya sama sekali. Hanya kardus bekas yang direkatin rapi,” tutur Ani.
Merasa tertipu, Ani tak tinggal diam. Ia langsung mencari informasi tentang pelaku melalui media sosial. Pencariannya membuahkan hasil setelah menemukan unggahan seorang korban lain bernama ER (25), warga Gedangan, yang mengaku tertipu dengan modus serupa oleh orang yang sama.
Ani kemudian menghubungi ER, dan keduanya sepakat untuk melacak keberadaan pelaku. Jejak pelaku mengarah ke sekitar Stasiun Sidoarjo, tempat Hari diketahui sering nongkrong dan tinggal di rumah kontrakan kecil.
Pada Jumat (24/10/2025) malam, Ani bersama suaminya memberanikan diri mendatangi lokasi. Meski sempat ragu karena suasana lingkungan yang sepi dan gelap, keyakinannya muncul saat ia melihat ronjot (keranjang plastik) miliknya yang pernah dipinjam pelaku berada di depan rumah tersebut.
“Saya langsung yakin itu rumahnya. Saya tunggu di depan sambil panggil pak RT biar ada saksi,” kata Ani.
Beberapa menit kemudian, pelaku keluar rumah dan terkejut melihat Ani datang bersama warga. Ani langsung menegur dengan nada tegas. Hari tampak gugup dan berulang kali meminta maaf. Tak lama, ER datang menyusul untuk menuntut uangnya dikembalikan.
Proses mediasi pun dilakukan di tempat, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam pertemuan itu, Hari mengaku melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Ia juga mengakui telah beraksi di beberapa daerah seperti Sidoarjo, Surabaya, dan Pasuruan.
“Katanya dia butuh uang buat kebutuhan sehari-hari. Tapi alasan apapun tetap nggak bisa dibenarkan,” ujar Ani.
Ketua RT kemudian membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa Hari tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika ia kembali menipu, kasus ini akan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sempat terjadi perdebatan mengenai waktu pengembalian uang, namun Ani bersikeras agar uang dikembalikan malam itu juga. Akhirnya, pelaku menyerahkan seluruh uang hasil penipuannya di hadapan warga.
Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa sepeda yang digunakan Hari untuk keliling berjualan ternyata sepeda pinjaman dari area parkir Stasiun Sidoarjo. Setelah kasus ini mencuat, pengelola parkir menolak meminjamkannya lagi kepada pelaku.
Meski sudah mendapatkan uangnya kembali, Ani berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pedagang lainnya agar lebih waspada terhadap modus serupa.
“Sekarang saya jadi lebih hati-hati. Kalau ada orang datang bawa barang, jangan langsung percaya. Periksa dulu isinya, siapa tahu cuma kardus kosong,” pungkasnya.
Akibat kejadian ini, Ani sempat mengalami kerugian Rp 660 ribu, sementara korban lain ER rugi Rp 456 ribu. Kedua korban kini lega setelah pelaku mengembalikan uangnya, namun berharap Hari benar-benar jera dan tidak menipu lagi. (rif)












