Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

JPU Kejari Sidoarjo Ajukan Kasasi atas Dua Kades Kecamatan Taman Yang Terjerat Pungli PTSL

×

JPU Kejari Sidoarjo Ajukan Kasasi atas Dua Kades Kecamatan Taman Yang Terjerat Pungli PTSL

Share this article
Kades Gilang Sulhan (kanan), Kades Trosobo Heri Achmadi,S.H. (kiri)
Kades Gilang Sulhan (kanan), Kades Trosobo Heri Achmadi,S.H. (kiri)
Example 468x60

Sidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dua kepala desa di Kecamatan Taman. Keduanya adalah Heri Achmadi, SH, Kepala Desa Trosobo non aktif, dan Sulhan, Kepala Desa Gilang non aktif. Permohonan kasasi ini telah didaftarkan melalui sistem ecourt Mahkamah Agung pada Kamis (30/10/2025).

Kasasi tersebut diajukan setelah JPU menilai bahwa putusan banding terhadap kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan oleh pihak kejaksaan. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun langkah kasasi perlu diambil demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta saat dikonfirmasi awak media I-Todays, Kamis (06/11/2025).

Example 300x600

Diketahui, Heri Achmadi, tersangkut perkara pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di desanya pada tahun 2023. Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp67,2 juta.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Sidoarjo sempat mengajukan banding karena menilai jumlah uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, hasil putusan banding belum memenuhi rasa keadilan yang diharapkan, sehingga kejaksaan kembali menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Sulhan, juga terjerat kasus pungli PTSL. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, SH, menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam tingkat banding.

Karena merasa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif dan tidak sejalan dengan tuntutan JPU, Kejari Sidoarjo pun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, terutama dalam kasus yang melibatkan penyelenggara pemerintahan desa.

Saat dikonfirmasi awak media i-Todays, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membenarkan bahwa permohonan kasasi untuk dua perkara tersebut telah resmi diajukan pada Kamis (30/10/2025). “Kami sudah mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui sistem ecourt. Semua berkas dan memori kasasi juga sudah kami siapkan sesuai prosedur,” ujarnya.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, namun setelah mempelajari amar putusan tersebut, kami memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini kami tempuh demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas I Putu Kisnu Gupta. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)