Sidoarjo – Aksi licin Muchammad Rizal Afandi, 33 tahun, warga Bungurasih Dalam, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diringkus Unit Reskrim Polsek Waru hanya dalam waktu empat jam setelah beraksi di wilayah Kureksari. Nasib sial menimpanya sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.
Kasus ini bermula dari laporan warga Jalan Anggrek, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna oranye dengan nomor polisi W 4642 VB, pada Selasa (04/11/2025) dini hari. Motor tersebut diketahui raib saat pemiliknya masih tertidur pulas di dalam rumah.
Rizal yang diketahui tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korban. Ia memanfaatkan situasi sepi dini hari untuk masuk melalui pintu belakang. Dengan menggunakan tangannya yang menjulur melalui celah kaca nako, pelaku berhasil membuka slot pintu dan masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan suara mencurigakan.

Setelah berhasil masuk, Rizal menemukan kunci motor di atas lemari plastik di ruang tamu. Ia dengan cepat mendorong motor ke luar rumah dan baru menyalakannya di lokasi agak jauh, agar tak membangunkan penghuni rumah. Aksi itu berlangsung singkat namun terencana rapi.
Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, korban terkejut saat mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula. Tanpa menunggu lama, ia langsung melapor ke Polsek Waru. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku di sekitar Terminal Joyoboyo, Wonokromo, Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (14/11/2025).
Tim kemudian melakukan penyamaran di kawasan yang dicurigai sebagai tempat pelaku bertransaksi. Beberapa jam berselang, petugas mendapati Rizal tengah berupaya menjual motor hasil curian kepada seseorang dengan harga Rp 2,5 juta.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 12.00 WIB, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor curian. Belum sempat motor berpindah tangan, kami langsung amankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Putrawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Rizal bukan pemain baru dalam kasus serupa.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Ia memang dikenal residivis yang pernah berurusan dengan Polsek Waru sebelumnya dan baru bebas pada tahun 2023,” kata AKP Putrawan.
Lebih lanjut, perwira berpangkat AKP itu menyebut bahwa pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Kami masih terus dalami kasus ini. Ada indikasi pelaku beraksi lebih dari satu kali, dengan sasaran rumah-rumah yang dianggap aman,” tegasnya.
Sebagai sindiran halus terhadap ulah sang residivis, AKP Putrawan menyebut Rizal sebagai “CLBK” alias Curanmor Lama Beraksi Kembali. “Dia seperti tidak kapok, baru bebas sudah berulah lagi. Tapi kali ini, aksinya keburu kami hentikan,” ucapnya menutup pernyataan.
Atas perbuatannya, Muchammad Rizal Afandi kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulangi aksi serupa di wilayah hukum Polsek Waru. (rif)












