Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Hanya Jual Ikan, Tidak Tahu Soal Sabu 1 Kg

×

Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Hanya Jual Ikan, Tidak Tahu Soal Sabu 1 Kg

Share this article
IMG 20251118 WA00991
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Sugianto dan Taufik Abdilah kembali digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kali ini dipimpin majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari dan menghadirkan saksi Sugiantoro, tetangga sekaligus teman masa kecil terdakwa Sugianto.

Dalam pemeriksaan, kuasa hukum terdakwa menelusuri peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2025. Saksi Sugiantoro menjadi perhatian karena disebut mengetahui rutinitas harian Sugianto. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa selama mengenal terdakwa, tidak pernah sekalipun ia melihat kegiatan yang berkaitan dengan narkotika.
Saksi menuturkan, “Saya hanya tahu jual ikan.”

Example 300x600

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Sugianto kerap terjadi di warung dekat rumah. Obrolan mereka biasanya ringan, namun salah satunya pernah membahas rencana terdakwa mengambil barang yang disebut berasal dari seseorang bernama Luht (DPO).

Sugiantoro juga menerangkan bahwa Sugianto sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan. Setiap pagi sekitar pukul tujuh, ia berangkat mengambil ikan dari Madura hingga Jawa Barat, suatu rutinitas yang telah dijalani sejak lama.
Menurut saksi, keberangkatan itu biasanya dilakukan bersama Taufik Abdilah yang juga menjadi terdakwa. Keduanya menggunakan mobil sedan selama bekerja mencari pasokan ikan.

Saksi kembali menegaskan, selama bertahun-tahun mengenal Sugianto, ia tidak pernah mendengar maupun melihat tanda keterlibatan dalam perdagangan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati turut menggali informasi terkait frekuensi perjalanan Sugianto. Menjawab pertanyaan itu, saksi mengatakan hanya mengetahui bahwa terdakwa pernah pergi selama dua hari untuk urusan pengiriman dan pengambilan ikan.
“Tidak sampai berminggu-minggu biasanya sampai 2 hari aja,” ujarnya.

Hakim Ayu kemudian mendalami hubungan keduanya. Sugiantoro mengungkap bahwa ia dan Sugianto berteman sejak kecil sehingga ia cukup memahami keseharian terdakwa. Ia kembali menguatkan keterangan sebelumnya dengan menegaskan bahwa belum pernah mendengar Sugianto terlibat narkoba.

Saksi juga mengingat bahwa Sugianto memang sering bertemu seseorang bernama Luk di warung kopi sebelum berangkat mengambil ikan ke Bangkalan, Madura. Informasi mengenai perjalanan ke Madura itu pun diperoleh langsung dari cerita terdakwa sendiri.

Untuk diketahui Terdakwa Sugianto bin Supnadi bersama almarhum Taufik Abdillah bin Suhaimi didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika. Pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Indomaret Soga, Labang, Bangkalan, keduanya menerima satu bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu seberat bersih 999,290 gram dari Aly (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada Lutfianto (DPO) di Pasuruan.

Keduanya membawa barang tersebut menggunakan mobil Toyota Etios putih N 1449 CU, namun ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim di Tol Suramadu sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, uang Rp2 juta sebagai biaya transport, serta sabu hampir 1 kilogram yang ditemukan dalam tas kain di dashboard.

Sebelum penangkapan tersebut, para terdakwa mengaku sudah dua kali menjadi perantara sabu untuk Lufianto (DPO). Transaksi pertama terjadi pada 11 Juli 2025 di SPBU Morkepek, Bangkalan, dengan berat sabu 500 gram yang kemudian telah diserahkan ke Lufianto. Dari transaksi pertama, keduanya menerima upah total Rp10 juta dan dibagi masing-masing Rp5 juta.

Para terdakwa mengaku bermufakat menjadi perantara karena menginginkan keuntungan berupa uang. Pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika melebihi 5 gram. Secara alternatif, mereka juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I tanpa izin.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)