Sidoarjo – Ketegangan mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (19/11/2025). Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut menyasar 38 rumah yang berdiri di atas tanah yang sebelumnya dikavling dan dijual oleh PT Ciptaning Puri Wardani.
Proses eksekusi dimulai sejak pagi hari dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari Polresta Sidoarjo, Polsek Sukodono, Koramil 0816/15 Sukodono dan Satpol PP. Sejumlah petugas melakukan pembacaan amar putusan di lokasi, yang otomatis menjadi penanda dimulainya eksekusi pengosongan area.
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sepenuhnya mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy di lokasi.
Namun, tidak semua pihak menerima jalannya eksekusi dengan tenang. Tak lama setelah pembacaan putusan, warga penghuni kaplingan melakukan aksi protes dengan membakar ban dan memblokir portal akses masuk ke area tersebut sebagai bentuk penolakan.
Situasi semakin memanas ketika massa dari salah satu LSM datang ke lokasi dan terlibat adu argumentasi keras dengan aparat. Seorang anggota LSM yang mempertahankan aset rumahnya terpaksa diamankan dan dibawa keluar dari kerumunan agar kondisi tidak semakin memicu kericuhan.

Rudy mengungkapkan adanya permohonan khusus dari pemohon eksekusi sebelum tindakan dilakukan. “Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada permintaan tersebut, maka eksekusi seharusnya dilakukan dengan meratakan bangunan sesuai amar putusan. Namun Pengadilan mengambil langkah pelaksanaan sesuai permohonan resmi dari pemohon. “Kami menjalankan sesuai penetapan dan surat tugas,” tegasnya.
Meski sempat memanas, proses pengosongan sejumlah rumah bisa mulai dilakukan. Aparat keamanan menerapkan pendekatan humanis dan persuasif kepada warga penghuni agar kondisi tetap terkendali.
Lahan tersebut diketahui memiliki batas wilayah yang jelas, yakni sebelah utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Suparlan, dan sebelah barat berbatasan dengan PT Mutiara Mansur Sejahtera.
Beberapa warga yang menyaksikan jalannya eksekusi mengaku terkejut. Menurut mereka, banyak penghuni membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani tanpa mengetahui adanya persoalan sengketa lahan yang berujung ke jalur hukum.
Rudy berharap semua pihak dapat menghormati hasil putusan pengadilan. “Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Ruang musyawarah tetap terbuka setelah eksekusi berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Adi Darmawan, kuasa hukum dari pemohon eksekusi Moch. Agus Alfian, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan yang dilakukan PN Sidoarjo. “Artinya perjuangan pemohon untuk mencari keadilan hari ini telah terealisasi dengan adanya eksekusi pengosongan,” ujarnya.
Adi menerangkan bahwa proses hukum gugatan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya telah inkrah sejak 2019, namun pihak pemohon baru benar-benar bisa menguasai kembali haknya pada hari ini.
Setelah melalui proses mediasi di lokasi antara kuasa hukum pemohon, perwakilan termohon, juru sita pengadilan, aparat keamanan dan perwakilan LSM, disepakati bahwa eksekusi tetap berjalan untuk rumah-rumah yang sudah ditinggalkan penghuninya.
Hingga berita ini diturunkan, tercatat 20 rumah telah dieksekusi dan dalam kondisi kosong. Sementara 18 rumah tersisa masih menunggu negosiasi lanjutan antara kuasa hukum pemohon dan warga penghuni, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam.
Jika tidak ditemukan titik temu dalam pertemuan tersebut, eksekusi akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/11/2025) pagi. (rif)












