Bulukumba, I-Todays.com – Dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi kembali mencuat di SPBU Pertamina Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale.
Dari pantauan warga pada Sabtu (22/11), sebuah mobil pickup terlihat bebas mengisi puluhan liter solar menggunakan jeriken di dalam area SPBU. Jeriken-jeriken tersebut kemudian diangkut ke sebuah lokasi tak jauh dari SPBU yang diduga menjadi tempat penampungan, sebelum dijual.
Warga sekitar mengaku geram. Mereka menyebut aktivitas yang diduga sebagai penyelundupan BBM subsidi itu sering terjadi hampir setiap hari, bahkan terkesan dibiarkan oleh pengelola SPBU.
“Pantas banyak sopir mengeluh solar cepat habis. Padahal mobil tangki bermuatan sekitar delapan ton masuk dengan lancar, tapi stok solar tidak pernah bertahan lama,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (22/11).
Warga dan Petani Resah: Solar Cepat Habis, Pengolahan Lahan Terancam
Keresahan juga disampaikan warga yang berprofesi sebagai petani. Mereka mengaku khawatir jika nantinya kesulitan mendapatkan solar ketika hendak mengolah lahan, akibat dugaan penyimpangan distribusi di SPBU Katangka.
“Setiap tangki datang, tidak lama sudah habis. Kami bingung solar ini ke mana. Kami yang butuh solar nantinya untuk mengolah sawah jadi khawatir sekali,” kata seorang petani Batukaropa, Jumat (21/11).
Temuan warga tak berhenti di situ. Mereka juga mengaku melihat deretan jeriken berisi solar subsidi yang ditampung di area terbuka dekat SPBU. Aktivitas ini disebut dilakukan pada jam-jam sepi oleh orang-orang yang diduga memiliki akses khusus.
“Hari ini jeriken besar sudah terisi solar dan ditampung di tanah lapang dekat SPBU. Jumlahnya banyak,” ungkap seorang warga lainnya yang kesal.
Foto-foto yang beredar di kalangan warga menunjukkan barisan jeriken yang diduga berisi solar subsidi, serta mobil pickup yang keluar masuk SPBU untuk mengangkut jeriken tersebut tanpa hambatan.
Gambar-gambar itu memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Pihak manajer dan pemilik SPBU Katangka yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/11) tidak memberikan tanggapan apa pun terkait tudingan tersebut.
Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya warga soal dugaan praktik ilegal di SPBU tersebut.
Aturan Tegas: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana
Sementara itu, aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam ketentuan pidana. Pelaku penyimpangan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain pidana, Pertamina juga dapat memberikan sanksi administrasi, termasuk penghentian suplai BBM bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Atas maraknya dugaan penyimpangan ini, warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan stok solar, rekaman CCTV, hingga pola distribusi BBM di SPBU Katangka.
“Kami hanya ingin solar kembali normal. Jangan sampai masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tegas seorang warga.
(Redaksi)












