Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Skandal PT APBS–Pelindo Pengerukan Tanpa Konsesi Terungkap, Jaksa Borgol Enam Pejabat Kunci

×

Skandal PT APBS–Pelindo Pengerukan Tanpa Konsesi Terungkap, Jaksa Borgol Enam Pejabat Kunci

Share this article
IMG 20251127 WA0243
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 akhirnya memasuki fase paling menentukan. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai tersangka, setelah rangkaian penyidikan menemukan pola pelanggaran hukum yang dinilai terstruktur dan melibatkan unsur manajemen dua badan usaha tersebut.

Dalam keterangan resmi pada Kamis 27 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah menegaskan bahwa pekerjaan pengerukan oleh PT APBS berjalan tanpa perjanjian konsesi yang sah. Praktik mark up anggaran pemeliharaan kolam serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar legal menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah memenuhi unsur alat bukti Pasal 184 KUHAP.

Example 300x600

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka, masing-masing AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES selaku Division Head Teknik, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan, F selaku Direktur Utama APBS (2020–2024), MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik APBS (2021–2024), serta DWS selaku Manager Operasi dan Teknik APBS (2020–2024).

“Ada enam tersangka yang kami amankan serta mempunyai peran dan jabatan berbeda,” ucap Kajari Tanjung Perak.

Kajari Tanjung Perak menjelaskan bahwa tiga pejabat Pelindo—HES, EHH, dan AWB—diduga melaksanakan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan baru dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum konsesi, dan tanpa menyampaikan permohonan pemeliharaan kepada KSOP Utama Tanjung Perak.

“Mereka juga diduga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk dan secara hukum bukan bagian dari afiliasi Pelindo. Pada praktiknya, pekerjaan justru dilakukan PT Rukindo yang memiliki kapal keruk dan berstatus terafiliasi,” jelas Darwis.

Penyidik menemukan dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri atau Owner Estimate (HPS/OE) hingga Rp200 miliar oleh tersangka HES dan EHH. Penetapan nilai tersebut hanya menggunakan satu sumber data dari PT SAI, tanpa melibatkan konsultan, tanpa engineering estimated, serta penyusunan RKS yang dinilai menguntungkan PT APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki sarana operasional memadai. Lemahnya pengawasan oleh AWB dan HES turut membuka peluang pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.

Pada sisi APBS, MYC dan DWS diduga berperan dalam proses mark up agar HPS/OE mendekati angka yang ditetapkan Pelindo. Tersangka F selaku Direktur Utama APBS diduga menyetujui nilai hasil mark up tersebut dan memasukkannya dalam dokumen penawaran resmi.

Selain itu, tersangka F, MYC, dan DWS disebut tidak melaksanakan pengerukan sesuai kesepakatan serta mengalihkannya kepada PT SAI dan PT Rukindo. Penyidik juga menyoroti ketiadaan dokumen KKPRL yang seharusnya wajib dalam pemanfaatan ruang laut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan mempertimbangkan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.

Tim penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Langkah ini disebut penting demi menjaga integritas pengelolaan Pelabuhan Tanjung Perak yang memiliki peran strategis sebagai objek vital nasional.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)