Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik Pemerintahan

56 Rumah di Lahan Aset Daerah Eks TKD Kelurahan Taman, Bupati Sidoarjo Selesaikan Dengan Cara Humanis

×

56 Rumah di Lahan Aset Daerah Eks TKD Kelurahan Taman, Bupati Sidoarjo Selesaikan Dengan Cara Humanis

Share this article
20251217 161434
Jajaran Forkopimda Sidoarjo, TNI/POLRI, Kejaksaan dan unsur Perangkat Daerah dalam rapat sosialisasi dengan 56 warga yang menempati lahan Eks TKD Kelurahan Taman
Example 468x60

Sidoarjo – Keberadaan puluhan rumah warga yang berdiri di atas lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Temuan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tidak adanya kelengkapan administrasi kepemilikan atas rumah-rumah yang telah dihuni warga selama bertahun-tahun.

Berdasarkan data, terdapat sebanyak 56 rumah permanen yang berdiri di atas eks TKD Kelurahan Taman. Kondisi ini diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan aset daerah dan menemukan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Example 300x600

Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kelurahan Taman, Minggu (14/12/2025). Dari hasil sidak tersebut, diketahui secara langsung bahwa sejumlah rumah warga memang berdiri di atas lahan eks TKD tanpa dasar hukum yang jelas.

20251217 163823
Keputusan bijak dan humanis dari Bupati Sidoarjo disambut gembira oleh warga, tampak mereka menyalami Bupati sebagai ungkapan terima kasih

Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kelurahan Taman menggelar kegiatan sosialisasi, Rabu (17/12/2015), yang dihadiri Bupati Subandi, jajaran Forkopimda, unsur kejaksaan, TNI-Polri, serta perangkat daerah terkait. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh warga yang menempati rumah di atas lahan eks TKD.

Camat Taman, Arie Prabowo, menjelaskan bahwa keberadaan 56 rumah tersebut memang benar berada di atas eks TKD Kelurahan Taman. Ia menyebutkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah mengumpulkan warga pada 6 November 2025 untuk meminta klarifikasi dan pernyataan tertulis.

“Warga mengakui bahwa rumah yang mereka tempati berdiri di atas eks TKD. Dalam pernyataan bermaterai, mereka menyatakan siap meninggalkan rumah tanpa meminta ganti rugi apabila sewaktu-waktu tanah tersebut dibutuhkan pemerintah daerah,” ujar Arie.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penguasaan tanah milik pemerintah daerah tersebut.

“Tanah tersebut tercatat dalam kartu inventaris Pemkab Sidoarjo. Tidak adanya perjanjian antara warga dengan Pemda inilah yang kemudian menjadi temuan BPK,” jelas Hadi, sembari berharap adanya titik temu penyelesaian secara hukum.

Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, menegaskan bahwa TNI melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan aspek hukum.

“Masyarakat harus taat dan tunduk pada aturan pemerintah. Berilah kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan adil,” tutur Shobirin.

Ia juga menambahkan bahwa secara hukum, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat yang sah. Oleh karena itu, warga diimbau untuk berpikir positif dan mengikuti kebijakan pemerintah agar penyelesaian berjalan selaras dan seimbang.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan mengajak warga bermusyawarah terkait temuan BPK tersebut.

“Sebagai Bupati, saya bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah. Ada dua pilihan bagi warga, mengikuti aturan pemerintah atau rumah yang berdiri di atas eks TKD akan dibongkar,” tegasnya.

Karena permasalahan ini sudah menjadi temuan BPK, ayo bersama-sama menyelesaikan atau mencari solusi sehingga bisa terselesaikan dengan baik. Warga yang menempati rumahnya diatas eks TKD akan dihitung sejak menempati berdasarkan data yang sudah ada. Bagaimana caranya? Kita memakai appraisal dan dihitung mundur 10 tahun sebelumnya, walau ada yang sudah menempati diatas 10 tahun.

“Nanti akan kita buat perjanjian didepan notaris dengan rincian secara detail, sehingga kejelasan persoalan sesuai realita. Warga pun diharapkan bisa mentaati aturan pemerintah. Kita berkumpul disini untuk musyawarah dalam menyelesaikan persoalan agar muncul kesepakatan,” tandas Bupati.

Dengan sikap bijak Bupati Sidoarjo, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan warga menyepakati pembayaran uang sewa selama 5 bulan terhitung mulai tamggal 1 Januari 2025, Subandi berharap ke depan tidak ada lagi penguasaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)